Surabya,warnakotanews.com
Sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58 kini tidak lagi sekadar konflik kepemilikan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan praktik “perampasan administratif” oleh Pemerintah Kota Surabaya. Warga menuding lahan milik mereka secara sepihak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa dasar hukum yang sah.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (17/04/2026), yang mempertemukan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, serta jajaran OPD Pemkot, termasuk BPKAD dan Bagian Hukum.

Pernyataan Pemkot Dinilai Menyesatkan

Kontroversi memuncak saat perwakilan Pemkot menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun dapat dianggap berada dalam penguasaan negara dan dicatat dalam SIMBADA.

Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum warga. Saiful Anam, S.H., menilai argumen tersebut sebagai bentuk penyesatan hukum yang serius.

“Ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tidak pernah memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah warga yang belum bersertifikat,” tegasnya.

SIMBADA Bukan Alat Legitimasi Kepemilikan

Advokat Budiyanto, S.H., menegaskan bahwa SIMBADA hanyalah sistem pencatatan internal, bukan alat legitimasi hak atas tanah.

“Tidak ada norma hukum yang menyatakan pencatatan dalam SIMBADA dapat mengubah status kepemilikan. Jika ini dipaksakan, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset daerah hanya sah apabila diperoleh melalui mekanisme yang diakui hukum, yakni pembelian melalui APBD, hibah yang sah, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan sepihak seperti ini berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tambahnya.

Komisi A Akan Turun Langsung

Menanggapi situasi tersebut, Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah tegas dengan merencanakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hanya bergantung pada data administratif semata.

“Kami ingin memastikan kebenaran di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara data BPKAD dengan fakta fisik, khususnya terkait batas-batas percil yang menjadi pokok sengketa.

DPRD: Negara Tidak Boleh Kalahkan Rakyat Lewat Administrasi

Komisi A menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan instrumen administratif untuk mengalahkan hak warga, terlebih terhadap tanah-tanah lama yang memiliki dasar penguasaan tradisional seperti Petok D atau Letter C.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Prinsip keadilan harus dikedepankan, dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh administrasi semata,” tegas Yona.

Ujian Kepastian Hukum

Kasus Pogot kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga.

Jika tidak ditangani secara adil dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik pengelolaan aset daerah—di mana hak atas tanah dapat dikalahkan hanya melalui pencatatan administratif.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *