Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel yang menjerat Hermanto Oerip mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan korban Soewondo Basoeki beserta istrinya, Fanny Nur Hadi.
Fakta Persidangan (Sisi Korban)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Soewondo membeberkan kronologi kerugian senilai Rp75 miliar.
Ia mengaku tergiur tawaran investasi tambang nikel di Kabaena, Kendari, setelah bertemu dengan Venansius Niek Widodo
(terpidana kasus serupa).
“Saya diyakinkan bahwa usaha sudah berjalan. Bahkan saat meninjau lokasi pada 2017, disebutkan penambangan segera dimulai,” ujar Soewondo. Ia menambahkan, dirinya diminta menalangi modal tiga pihak lain sebesar Rp37,5 miliar dengan janji bunga 1 persen.
Namun, JPU mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama antara PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang Dikirim oleh Venansius dan dinotulenkan di group WA ternyata fiktif.
Istri korban, Fanny Nur Hadi, menambahkan dengan emosional bahwa dana tersebut berasal dari pinjaman dengan jaminan rumah. “Dijanjikan keuntungan 10-20 persen, namun Istri korban juga mengaku investasi di 2018 setelah menikmati keuntungan sebelum nya
tapi sampai sekarang nol besar,” tuturnya.
Eksepsi dan Bantahan Terdakwa
Sebaliknya, Hermanto Oerip membantah tuduhan tersebut dan mengungkap fakta berbeda dalam persidangan. Hermanto menegaskan bahwa PT MMM adalah badan hukum resmi yang terdaftar di Kemenkumham.
Menurutnya, pendirian perusahaan justru atas permintaan Fanny Nur Hadi setelah Soewondo disebut telah menikmati bagi hasil sekitar Rp20 miliar dari Venansius sejak 2017.
Pihak terdakwa juga menuding Soewondo memberikan keterangan palsu dengan mengaku “lupa” atau “tidak tahu”. Hermanto mengeklaim Soewondo aktif dalam grup WhatsApp koordinasi dan menyetujui setiap notulen.
“Ada dana sekitar Rp70 miliar yang ditransfer ke rekening PT KTM milik Venansius yang tidak diungkap di penyidikan.
Inilah yang diduga membuat saksi (Soewondo) menolak audit dan RUPS,” ungkap pihak Hermanto. Selain itu, terungkap fakta bahwa Fanny Nur Hadi memegang kendali atas rekening, cek, dan token bank perusahaan, serta telah menerima pengembalian pinjaman penuh sebesar Rp12,5 miliar, berbeda dengan keterangan di BAP yang hanya menyebut Rp3,5 miliar.*Rhy