
Surabaya,warnakotanews.com
Penegakan hukum humanis kembali mencatatkan sejarah. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi tertinggi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) perdana di bawah payung hukum baru.
Jampidum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., dan jajaran Seksi Tindak Pidana Umum. Subjek RJ kali ini melibatkan tiga warga, yakni Siswanto, Rachmad Setiadi Wijaya, dan Wahyu Budi Santoso.
Dengan adanya Penerbitan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan penetapan pertama di Indonesia yang diterbitkan sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Proses administrasi dan pengajuan dilakukan di Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang merujuk Penetapan pengadilan diterbitkan pada 30 Januari 2026, sedangkan pernyataan apresiasi resmi disampaikan pada hari ini, 4 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan mekanisme RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, sesuai semangat KUHAP baru.
Penghentian penuntutan dilakukan melalui jalur legal formal dengan keluarnya tiga nomor penetapan dari PN Surabaya (No. 01, 02, dan 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby) untuk perkara pencurian dan lalu lintas.
Jampidum berharap keberhasilan Kejari Surabaya ini menjadi role model bagi seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia dalam mengimplementasikan hukum acara pidana yang baru.* Rhy