Surabaya,warnakotanews.com
Lagi lagi Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Berhasil amankan terpidana Efendi Pudjihartono Pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Terpidana Efendi Pudjihartono ditangkap atas perkara penipuan.

Menurut Putu Arya Wibisana SH ,MH selaku Kasi Intel Kejari Surabaya , Menerangkan Kronologi Proses penangkapan dan dasar hukum penangkapan .

Setelah menerima putusan Tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari, sehingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat.

Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran. Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan.

Sementara Menurut Dibyo SH selaku kuasa hukum Efendi Pudjihartono, saat dikonfirmasi melalui Nomer WhatsApp dengan nomer 0812 48 XXXX mengatakan , dengan adanya penangkapan Klien Kami Effendi Pudjihartono, saya selaku kuasa hukumnya ,
kami belum menerima relass dari Pengadilan Negeri Surabaya.

perkara Klien kami diputus sebelum berlakunya KUHAP Nasional yang baru yaitu bulan novemper 2025. kemudian pada bulan desember 2025 terdapat Surat dari Kejaksaan Agung terkait dengan Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. bisa dibaca dan dipahami dalam isinya Angka 5 ayat 5.5 terkait dengan Tahap Pelaksanaan Putusan.

sedangkan berdasarkan informasi dari teman teman kejaksaan mereka melaksanakan Putusan eksekusi berdasarkan KUHAP Baru pasal 334 ayat 2. menurut pendapat dan keyakinan kami pendapat tersebut keliru. karena pasal tersebut berlaku untuk tahap eksekusi yang putusannya pada tanggal 2 Januari 2026 dan setelah tanggal 2 Januari 2026. Ujar Dibyo SH .* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *