Surabaya ,warnakotanews.com
Sidang gugatan perdata antara Dahlan Iskan melawan PT Jawa Pos terkait saham PT Dharma Nyata Press digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa ( 13 / 1 / 2026 ) .
Dalam fakta persidangan pengugat menghadirkan saksi fakta yakni Mohammad Yamin mantan anak buah Dahlan Iskan.
Fakta baru muncul dalam perkara gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos tersebut. Keterangan saksi fakta dari pihak Dahlan Iskan mengungkap bahwa sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) adalah memang milik Dahlan Iskan dan tidak pernah dialihkan kepada PT Jawa Pos.
Saksi menerangkan, memang pernah ada pembicaraan terkait restrukturisasi anak usaha di
PT. Jawa Pos, tetapi itu kaitannya dengan rencana go public Jawa Pos dan bukan berarti anak usaha yang dimaksud adalah anak usaha PT. Jawa Pos secara hukum.
Pak Dahlan tidak pernah membawa pulang dokumen2 RUPS Jawa Pos pulang ke rumah. Semua dokumen selalu disimpan/ditaruh di kantor Jawapos.
Pak Dahlan adalah pemegang saham di PT. Jawa Pos, sehingga Pak Dahlan Iskan berhak untuk meminta lagi dokumen2 RUPS tsb kpd Jawa Pos.
Pak Dahlan pernah menyampaikan kepada Pak Yamin bahwa Pak Dahlan membutuhkan dokumen 2 RUPS tersebut untuk keperluan pembelaan atas laporan polisi di Polda Jatim.
Restrukturisasi tersebut mencakup 32 perusahaan, yang sudah terlaksana peralihan kepemilikan ada 22 perusahaan, sedangkan sisanya masih belum ada peralihan kepemilikan. Artinya, PT. Dharma Nyata Press tetap milik Dahlan Iskan.
Ditemui setelah persidangan, Beryl Cholif Arrachman Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa tidak ada bukti setor modal atau sejenisnya dari PT. Jawa Pos kepada PT. Dharma Nyata Press, karena PT. Jawa Pos bukan pemilik atas PT. Dharma Nyata Press. Sehingga narasi yang menyebutkan seakan-akan PT. Dharma Nyata Press sudah dijual ke PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara adalah patut diduga ditujukan untuk mengaburkan fakta, karena yang dipermasalahkan adalah PT. Jawa Pos tidak pernah setor modal ke PT. Dharma Nyata Press.
Lebih lanjut, Beryl menuturkan, klaim kepemilikan saham PT. Dharma Nyata Press oleh PT. Jawa Pos tersebut hanya didasarkan pada dokumen-dokumen yang notabene bukanlah bukti kepemilikan saham secara sah menurut hukum, terlebih lagi dokumen-dokumen tersebut harus dibaca dalam konteks adanya rencana go public.
“Dalam rencana go public itu Pak Dahlan mau menggabungkan perusahaan-perusahaan milik PT. Jawa Pos dengan perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh Pak Dahlan tetapi bukan milik PT. Jawa Pos yang salah satunya adalah PT. Dharma Nyata Press. Kenapa digabungkan ? Semata agar terlihat besar dan menarik atau “seksi” di mata market”, imbuh Beryl.
Keterangan Saksi M. Yamin yang menjelaskan adanya draft surat pernyataan tertentu karena Jawa Pos yang saat itu dipimpin oleh Pak Dahlan berencana melakukan go public.
Sementara Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyampaikan bahwa kesaksian tersebut memperkuat bantahan PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.
Kimham menegaskan bahwa keterangan saksi secara jelas mendukung posisi PT Jawa Pos. “Yang pertama, saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Itu Jawa Pos Group. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN, kami bahkan sudah menunjukan bukti transfernya,” jelas Kimham.
Ia juga menekankan kredibilitas saksi yang telah mendampingi Dahlan Iskan selama sekitar 30 tahun dan mengetahui detail seluruh proses perusahaan. “Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkapnya.*sr