Surabaya ,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua perkara yang melibatkan Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa (6/1/2026).

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP (pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum) atau Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang milik orang lain).

“Kasus berawal dari sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban Uswatun Hasanah,” ujar Putu Arya Wibisana, SH., MH., Kasi Intelijen Kejari Surabaya yang mewakili Kajari Surabaya. “Saat proses hukum masih berjalan, tersangka melakukan tindakan sepihak dengan merusak rumah korban di Medokan Ayu, Surabaya, menggunakan alat berat.”

Setelah diterima, tersangka segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilaksanakan proses persidangan.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *