Surabaya,warnakotanews.com
usai sudah babak akhir terdakwa Marnito duduk di kursi pesakitan di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dimana Hakim Suparno saat membacakan Amar putusan terdakwa,

Dalam Amar putusan tersebut hakim majelis tak seirama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri SH dari Kejari Tanjung Perak.

Dimana pada Minggu lalu Jaksa menuntut terdakwa Marnito 10 tahun Penjara dengan jeratan pasal 285 KUHP, pasal 368 KUHP, dan pasal 362 KUHP dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur tidak terbukti melakukan pemerkosaan dan ancaman terhadap CR ( 37 ).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Suparno SH MHum dan Kedua Anggotanya , bahwa terdakwa Marnito dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 Tahun Penjara ,
Dengan putusan tersebut Jaksa Ratri SH, menyatakan pikir pikir .

Menurut penasihat hukumnya Mohamnas Takim SH mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan yang dilakukan Terdakwa.

Dalam pembelaan juga disebut bahwa Terdakwa dan pelapor menjalin hubungan sepasang kekasih. Hubungan intim yang terjadi merupakan hubungan suka sama suka dan tidak ada pemaksaan dari kedua belah pihak.

Untuk itu kata Takim mengatakan bahwa dalam unsur ancaman dalam kekerasan tidak terpenuhi. Dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, pada saat kejadian pun Terdakwa berinisiatif untuk membawa korban ke Rumah Sakit setelah terjadinya pendarahan dengan biaya dari Terdakwa. Karena antara Terdakwa dan korban melakukan atas dasar suka sama suka.

Masih menurut Takim SH,MH selaku kuasa hukum Terdakwa , bersyukur klien kami dijerat pasal 378 KUHP ,
Kenapa demikian karena apa yang dituduhkan Jaksa terhadap klaim kami itu salah , karena tanggal 25 Januari 2022 antara korban dengan Terdakwa masih satu Apartemen tinggal bersama dan melakukan perbuatan hubungan badan atas dasar suka sama suka berulang-ulang. Selama tiga bulan Bisa dianggap sex with consent. Adanya persetujuan dari kedua pihak dalam keadaan suka sama suka.

Jika dalam hal ini Terdakwa melakukan kekerasan secara fisik, maka akan meninggalkan bukti luka terhadap CR yang kemudian dapat dibuktikan dengan adanya visum et repertum. Karena dengan demikian, peranan visum et repertum dapat memberi petunjuk (corpus delicti) mengenai adanya unsur persetubuhan dan unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana perkosaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana perkosaan. Namun dalam hal ini, tidak adanya bukti visum et repertum tersebut yang dapat membuktikan bahwasanya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap CR.

“Hal tersebut juga terbukti dengan adanya bukti screenshot dari video yang memperlihatkan kemesraan antara Terdakwa dengan CR dimana video tersebut diambil atau direkam sendiri oleh CR dengan tangannya menggunakan handphone nya sendiri. Ujar Takim

Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021, saksi pelapor, CR berkenalan dengan terdakwa Martino Bin Surawi melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama Saad Waqas.
Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban.

Pada tanggal 15 Januari 2022, korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama dua hari kemudian terdakwa menyuruh korban untuk sewa apartemen One Icon Jalan Jenderal Basuki Rachmat Surabaya selama 2 bulan.

Sesudah mengambil sejumlah barang dan uang milik CR, terdakwa malah disebut juga memperkosa dan memaksa saksi tinggal bersama dan mengelabuinya.

Terdakwa juga dituduh berusaha memaksa saksi CR untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan memaksa membuka celana panjang dan celana dalam. Tetapi gagal karena CR melakukan perlawanan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 285 KUHPidana.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *