Surabaya ,http://warnakotanews

PT Meratus Line terlibat dalam kasus yang cukup mengagetkan setelah kapal miliknya, KM Meratus Cilegon SL236S, digunakan untuk mengangkut 57 kontainer batubara ilegal seberat 1.140 ton dari Kalimantan Timur ke Surabaya. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dua terdakwa utama yang dituntut.

Dua orang yang mengisi kursi pesakitan adalah Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan rekannya, Chairil Almutari. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, batubara yang diselundupkan berasal dari penambang di Kalimantan Timur yang tidak memiliki izin resmi apapun, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau IPR.

Sebagai Direktur PT BPE, Yuyun diketahui membeli batubara ilegal tersebut dari beberapa sumber di Lampek, Kutai Kartanegara, termasuk pihak yang terkait militer. Detail pembelian antara lain:

– Dari Kapten AY (Kodam Balikpapan): 10 kontainer (Rp80 juta)
– Dari Fadilah (dikoordinasikan Letkol Purn. HI): 16 kontainer (total Rp108 juta)
– Dari Agus Rinawati: 10 kontainer
– Dari Rusli: 21 kontainer (Rp147 juta, lunas)

Untuk memudahkan pengiriman, Yuyun dibantu Chairil mendapatkan dokumen IUP dan IUPK dari PT Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dokumen ini kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pengiriman bersama jasa shipping PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa PT BPE merupakan klien lama mereka. “Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada (pengiriman),” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim. Menariknya, ia menyatakan tidak ada perjanjian tertulis terkait pengiriman tersebut dan proses booking dapat dilakukan langsung tanpa persyaratan khusus.

Mengenai dokumen, Yulia mengaku pernah memeriksa dokumen PT BPE dan menganggapnya lengkap. Namun, ia juga mengakui kelemahan fatal di pihak perusahaan. “Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk dimuat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,” katanya, menyatakan bahwa Meratus tidak dapat memverifikasi keabsahan faktual dokumen tersebut.

Batubara ilegal yang dikemas dalam kontainer berwarna biru itu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rencananya, batubara akan dijual ke industri atau pabrik di Surabaya dan sekitarnya, namun rencana ini gagal setelah Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 57 kontainer tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Tanjung Perak.

Dalam persidangan terbaru, kedua terdakwa tampak tidak didampingi pengacara. Ketika Hakim memberikan kesempatan untuk bertanya atau membantah pernyataan saksi, Yuyun memilih untuk tidak berkomentar dan hanya sibuk membenarkan masker yang menutupi wajahnya.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *