Surabaya,http://warnakotanews com
Sidang sengketa kepemilikan senjata api (senpi) jenis Glock 43 kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025). Kesaksian Direktur Operasional PT Conblock, Ivan Setiawan , mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan.

Awalnya, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menolak gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat II, Justini Hudaya, namun majelis hakim menolak keberatan tersebut. Hakim anggota Nurcholis menyatakan bahwa gugatan rekonvensi berkaitan erat dengan pokok perkara, terutama status Justini sebagai pembeli senpi yang disengketakan.

“Gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat II berhubungan langsung dengan senpi yang disengketakan,” tegas Hakim Nurcholis.

Ivan Setiawan memberikan kesaksian bahwa Muhammad Ali bukanlah karyawan maupun direktur PT Conblock, berbeda dengan klaim Ali saat mengajukan izin senpi. Ivan menyebut Ali hanya sesekali datang ke kantor dan memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya.

“Ali hanya pernah datang ke kantor, bukan pegawai kami,” ujar Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa Ali pernah menunjukkan senpi di kantor dan mengajak latihan menembak di Polda Jatim, namun senpi yang digunakan saat latihan berbeda dengan yang sebelumnya ditunjukkan.

Sidang memanas ketika Tergugat menyinggung transfer dana Rp10,500.000 juta dari PT Conblock kepada Ali untuk perpanjangan izin senpi. Namun, Ivan menyatakan tidak ada bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk perpanjangan izin.

“Setelah menerima transfer, Ali tidak pernah memberikan laporan atau konfirmasi,” jelas Ivan.

Ivan juga mengakui bahwa surat keterangan jabatan Direktur untuk Ali dikeluarkan atas permintaan Ali agar bisa memperoleh izin senpi bela diri.

Karena senpi yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan, PT Conblock melaporkan Muhammad Ali ke Polrestabes Surabaya. Laporan dibuat oleh Direktur PT Conblock, Erwin Suhariyono, terkait dana yang sudah ditransfer untuk pembelian senpi yang tidak pernah terealisasi.

Kuasa hukum PT Conblock, Nanang Abdi, menyoroti pengakuan Ali saat menyerahkan senpi ke Polda Jatim, di mana Ali menyatakan bahwa senpi tersebut dibeli dengan uang pribadi.

“Bagaimana dengan uang perusahaan kami?” tanya Nanang Abdi.

Nanang juga menyebut adanya ‘transferan   senilai Rp320 juta dari Justini Hudaya untuk pembelian senpi yang hingga kini belum jelas realisasinya.

“Kami tunjukkan rekaman permintaan transfer Rp320 juta, bahkan ada tambahan permintaan Rp300 juta dari Penggugat. Tapi bukti pembelian senpi tidak pernah ada,” tandasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Muhammad Ali, Andi Darti, menegaskan bahwa sesuai aturan Kapolri, kepemilikan senpi untuk bela diri bersifat perorangan.

“Tidak ada dasar hukum bagi sebuah Perseroan Terbatas untuk mengklaim kepemilikan pribadi senpi,” ujar Andi.

Andi menyayangkan narasi yang berkembang seolah-olah PT Conblock memiliki hak penuh atas senpi tersebut, padahal proses perizinan sepenuhnya atas nama kliennya.

Sidang ditutup dengan analogi dari hakim anggota Nurcholis yang membandingkan kasus ini dengan kepemilikan SIM.

“Meskipun SIM dibayar orang lain, tetap yang memiliki adalah orang yang namanya tertera. Sama seperti senpi ini,” tegas hakim anggota Nurcholis.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Tergugat.*rhy

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *