
hw-remosaic: 0;
touch: (0.25416666, 0.25416666);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 5281;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 371.09818;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Surabaya,warnakotanews.com
Sidang dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan yang menjerat Effendi Pudjihartono kembali di gelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Dari Kejari Surabaya Menghadirkan 2 Saksi yakni
mayor Agus Budi dari Kodam lima Brawijaya dan Murti dari KPKNL Surabaya.
Perkara Ini Bagaikan Mbuletnya Benang Merah Namun Ketika Hadirnya Dua saksi Sehingga Terungkapnya Rangkaian Suatu Peristiwa Ini Menjadi Gamblang .
Menurut Saksi mayor Agus Budi dari Kodam lima Brawijaya, menerangkan.
Perjanjian pertama, Pak Effendi sebagai komisaris, sementara untuk perjanjian kedua, Pak Effendi mencantumkan jabatan sebagai direktur. Sewaktu penandatangan perjanjian kedua dilaksanakan, Pak Effendi tidak pernah memperlihatkan surat kuasa atau dokumen hasil RUPS yang menyatakan dirinya sebagai direktur dari CV. Kraton Resto Group. Dia hanya membawa Akta yang disana mencantumkan jabatan sebagai komisaris,” katanya.
Agus juga menyatakan pihak Kodam tidak mengetahui akan perjanjian pengelolaan antara terdakwa dengan pihak lain Ellen , sehingga hal itu dianggap melanggar dari perjanjian.
Padahal sesuai pasal 10.1 SPK/05/XI/2017 yang dilarang adalah mengalihkan “lahan” sesuai pengakuan Ellen dan Shierly pada Minggu yang lalu yang mengakui bahwa Ellen Sulistyo hanya pengelola restoran, boss pemilik nya Effendi Pudjihartono. Artinya tidak ada pengalihan lahan.
Didalam persidangan, saksi Agus mengatakan bahwa untuk Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam lima Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 dan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam lima Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 terdapat dua jabatan berbeda yang melekat pada diri terdakwa Effendi.
keo
“Perjanjian pertama, Pak Effendi sebagai komisaris, sementara untuk perjanjian kedua, Pak Effendi mencantumkan jabatan sebagai direktur. Sewaktu penandatangan perjanjian kedua dilaksanakan, Pak Effendi tidak pernah memperlihatkan surat kuasa atau dokumen hasil RUPS yang menyatakan dirinya sebagai direktur dari CV. Kraton Resto Group. Dia hanya membawa Akta yang disana mencantumkan jabatan sebagai komisaris,” katanya.
Didalam persidangan, saksi Agus juga membongkar latar belakang dari munculnya surat dari Kodam lima Brawijaya nomor 946 tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan Effendi Pudjihartono tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam lima Brawijaya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dr Sutomo Nomor 130 Surabaya.
Namun perpanjangan sewa kedua tersebut tidak disetujui oleh KPKNL, karena bangunan yang diusulkan luasnya hanya 425 Meterpersegi, sedangkan fakta dilapangan luasnya menjadi 672,29 Meterpersegi setelah dilakukan perubahan bangunan oleh pihak penyewa.
Karena terhadap bangunan disana ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 57, apabila perjanjian sewa berakhir, maka perubahan bangunan yang menjadi satu di dalam obyek yang diperjanjikan, harus diserahkan kepada pihak pertama sebagai pemilik obyek dengan dilampiri berita acara hibah atas tambahan bangunan.
Kemudian KPKNL pada tanggal 16 Januari 2023 menyurat secara resmi kepada Kodam untuk meyakinkan luasan bangunan yang diusulkan.
Selanjutnya tanggal 25 Januari 2023 Kodam menjawab bahwasannya tetap luasan bangunan di usulkan seluas 672, 29 Meterpersegi dan disini KPKNL tetap tidak bisa melakukan penilaian.
Akhirnya Kodam memanggil Effendi untuk membicarakan hal itu. Beberapa kali kita melakukan rapat dengan Effendi.
Dan ditanggal 4 April 2023 Kepala KPKNL datang ke Surabaya dan menjelaskan kenapa sampai detik ini pihaknya tidak bisa mengeluarkan nilai.
Karena obyek yang diusulkan tidak sesuai dengan kondisi obyek pada saat dinilai.
Kepala KPKNL menambahkan bahwa aturan yang dikeluarkan sewa pada saat itu yang dikeluarkan pada tahun 2017 disana bentuk sewa.
Menyikapi hal tersebut Pak Effendi waktu itu akan meminta waktu.
Kemudian di tanggal 10 April 2023 dilakukan pertemuan ulang dan disana Effendi secara lisan menyampaikan akan mengikuti Kodam.
Dari pihak terdakwa, salah satu penasehat hukumnya menyatakan bahwa tidak dibayarkan PNBP dikarenakan tidak mengetahui berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, karena hal ini tidak disampaikan oleh Kodam.
Sehingga atas itikad baik, terdakwa menyerahkan emas senilai Rp 625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023.
Namun, bangunan itu tetap ditutup pada tanggal 12 Mei 2023. Satu hari setelah Kodam menerima jaminan tersebut. Ini adalah merupakan “kejanggalan” dalam kasus ini.
Sementara menurut kuasa hukum Efendi , bahwa Kodam dan Efendi sudah mematuhi semua prosedur , baik dari kasat maupun kementrian pemindahan dari 5 tahun ke 3 tahun Efendi juga mematuhi , itupun sudah diakui oleh saksi , sedangkan untuk keterangan saksi justru mengugukan dakwaan jaksa .*Rhy