Gorontalo,Warnakotqnews.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan RI berhasil meringkus Oktavanus Katili, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Direktur PT Berkat Marisa ini ditangkap di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 06.45 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., mengungkapkan bahwa buron tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan.
“Saat diamankan petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).
Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Rp60 Miliar
Kasus ini bermula saat Oktavanus Katili selaku Direktur PT Berkat Marisa mengajukan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya senilai Rp60 miliar.
Dalam prosesnya, ia memalsukan beberapa bukti setoran bank. Kewajibannya sebagai debitur tidak dipenuhi hingga status kreditnya dinyatakan macet sejak tahun 2014.
Oktavanus ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim Agung menyatakan ia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya, ia juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya (2016) dan Pengadilan Tinggi Surabaya (2017).
Buronan ke-12 Sepanjang Tahun 2026
Setelah ditangkap di Pohuwato—yang berjarak sekitar 176 km dari Ibu Kota Provinsi Gorontalo—terpidana langsung menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan ketat.
“Terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo,” lanjut Yogi.
Oktavanus Katili merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu DPO yang mencoba kabur. “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Yogi.*rhy