Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Eko Yuwono memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9/2026).
tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur penggelapan sebagaimana yang telah didakwakan.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru berbanding terbalik dengan tudingan jaksa.”Di dalam pledoi sudah jelas dan lengkap kita uraikan.
Banyak hal yang belum berhasil dibuktikan oleh jaksa, khususnya terkait tuduhan bahwa terdakwa mengambil uang perusahaan,” ujar Andry usai persidangan.
Tidak Ada Aliran Dana ke Rekening PribadiAndry menekankan bahwa poin krusial yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah tidak adanya bukti aliran dana perusahaan ke rekening pribadi Eko Yuwono.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sama sekali tidak menikmati keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.”Tidak ada mens rea atau niat jahat dari terdakwa.
Sebaliknya, tindakan terdakwa justru menguntungkan perusahaan. Satu sen pun uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadinya. Itu poin pentingnya,” tegas Andry.Ia kemudian mencontohkan transaksi dengan Toko Bravo senilai Rp564 juta.
Dalam persidangan, terbukti bahwa seluruh pembayaran dari transaksi tersebut langsung masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke kantong pribadi terdakwa.”Lalu kerugiannya di mana? Kecuali ada uang yang masuk (ke terdakwa), ini tidak ada. Pihak pimpinan perusahaan dan saksi dari Toko Bravo juga sudah membenarkan di persidangan bahwa semua transaksi Rp564 juta itu dibayarkan langsung ke rekening perusahaan,” jelasnya.
Diperkuat Keterangan Ahli dan Loyalitas 31 TahunArgumentasi tim penasihat hukum dinilai semakin solid dengan hadirnya keterangan ahli pidana, Salahuddin, di persidangan sebelumnya.
Keterangan ahli tersebut dinilai memperjelas posisi hukum terdakwa bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.”
Didukung keterangan ahli Salahuddin, posisinya sudah sangat jelas.
Kami memandang tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk tidak membebaskan terdakwa. Dasar hukum kita sangat kuat,” kata Andry optimis.Di akhir penyampaiannya, Andry juga mengetuk hati nurani majelis hakim untuk melihat sisi kemanusiaan dan rekam jejak kliennya.
Eko Yuwono diketahui merupakan karyawan yang sangat loyal dan telah mengabdi di perusahaan tersebut selama lebih dari tiga dekade.”Kasihan, beliau sudah menunjukkan loyalitas yang luar biasa dengan bekerja dan mengabdi selama 31 tahun di perusahaan tersebut. Kami harap hakim mempertimbangkan ini dengan hati nurani yang paling dalam,” pungkasnya.Merespons pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan akan mengajukan tanggapan resmi (replik) pada agenda sidang berikutnya.
“Kami akan tanggapi yang mulia,” ujar JPU Deddy singkat di hadapan majelis hakim sebelum sidang ditutup.* sri