Surabaya,warnakotanwes.com
Dua penyelenggara negara, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, dilaporkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus perdata nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby ini mempersoalkan keabsahan latar belakang akademik Sukur Priyanto.
Gugatan yang dilayangkan Indah Kuntanti pada 21 Juli 2026 itu juga menyeret Universitas Wijaya Putra.
Sri Wahyuni ikut terseret selaku pimpinan DPRD Jatim yang pernah menghadirkan Sukur sebagai narasumber kegiatan dewan.
Di sisi lain, berdasarkan LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, kedua legislator ini tercatat memiliki kekayaan bernilai fantastis.
Sri Wahyuni mengantongi harta bersih Rp19,306 miliar (setelah dikurangi utang Rp2,7 miliar). Aset terbesar politisi Demokrat ini berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,55 miliar.
Sedangkan Sukur Priyanto mengantongi harta bersih Rp17,851 miliar, hasil pengurangan harta kotor Rp19,251 miliar dengan utang Rp1,4 miliar.
Komponen terbesar hartanya juga berupa tanah dan bangunan sebesar Rp17,87 juta. Selisih harta bersih keduanya mencapai Rp1,45 miliar untuk keunggulan Sri Wahyuni.
Hingga berita ini di beritakan pihak awakmedia warnakotanws.com belum konfirmasi ke dua belakang pihak .* rhy