Surabaya,warnakotanews.com
Persidangan kasus dugaan perzinaan dengan terdakwa oknum ASN, Prabowo Prawira Yudha, kembali mengalami kendala. Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan di PN Surabaya pada pekan ini gagal terlaksana dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sedang jatuh sakit. Kamis , ( 12 Febuari 2026 ).

Sidang. penundaan dilakukan di persidangan dengan ketua majelis hakim Alek SH,MHum .menyampaikan di dalam ruang sidang bahwa sidang ditunda dan mohon doanya ketua majelis hakim yang menyidangkan sedang sakit .ujar Alek di ruang sidang

Tuntutan Maksimal dan Harapan Pemecatan
Istri sah terdakwa, Asia Monica, yang juga merupakan anggota TNI AL, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini namun tetap teguh pada sikapnya.

Ia secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan semaksimal mungkin terhadap suaminya.

“Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya. Mengingat statusnya sebagai ASN, saya berharap dia dipecat dari jabatannya karena perbuatan ini telah merusak kehormatan keluarga dan instansi,” tegas Asia Monica di hadapan awak media.

Ketegangan dengan Kuasa Hukum Terdakwa
Suasana di luar ruang sidang sempat memanas setelah adanya dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oknum pengacara terdakwa terhadap Asia Monica. Hal ini sempat memicu berita dengan judul “Oknum Pengacara Lecehkan Anggota TNI” atau pemberitaan Geger di PN Surabaya! Istri Sah Anggota TNI Ngamuk, Diduga Dilecehkan Pengacara Suami Saat Tunggu Sidang Perselingkuhan”
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai berita tersebut

Pihak kuasa hukum terdakwa (Prapto) memilih untuk enggan memberikan keterangan mendalam.

Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum tersebut justru mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi.
“Tunggu tanggal mainnya,” ujar pengacara tersebut kepada wartawan. Tidak hanya itu, ia juga melontarkan ancaman akan melakukan blacklist terhadap nomor kontak awak media yang mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Upaya Hukum Selanjutnya
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua institusi negara yang berbeda. Penundaan karena hakim sakit ini membuat pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada persidangan berikutnya. Publik kini menanti apakah JPU akan mengakomodasi harapan korban untuk memberikan tuntutan maksimal dan bagaimana sanksi disiplin ASN akan diproses setelah putusan pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui
kasus dugaan perzinaan antara Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. (ASN BPKAD Pemprov Jatim) dan Intan Tri Damayanti berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya:

Asal-Usul: Hubungan Masa Lalu (CLBK) Berdasarkan keterangan istri sah, Asia Monica, hubungan antara Prabowo dan Intan diduga berawal dari hubungan lama (mantan kekasih) yang bersemi kembali atau CLBK.

Keduanya dilaporkan menjalin komunikasi intens secara diam-diam meskipun masing-masing sudah memiliki keluarga yang sah.

Penjemputan dari Jakarta (September 2025)
Sebelum penggerebekan terjadi, terungkap bahwa Intan Tri Damayanti sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial atas biaya atau koordinasi dengan Prabowo.

Mereka dilaporkan sempat bersama selama beberapa hari dan melakukan perjalanan ke wilayah Malang dan Surabaya.

Penggerebekan di Hotel (28 September 2025)
Puncak peristiwa terjadi pada 28 September 2025 dini hari. Istri sah terdakwa (yang merupakan prajurit TNI AL) bersama anggota POMAL Lantamal V Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Di lokasi tersebut, keduanya ditemukan sedang bersama, yang kemudian menjadi dasar laporan kepolisian atas dugaan perzinaan.

Pelaporan dan Penyerahan ke Polda Jatim Setelah digerebek oleh POMAL, pasangan tersebut diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses secara hukum berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Selain pidana, Asia Monica juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *