
Surabaya,http://warnakotanews. com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dengan merilis hasil penyitaan aset sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Seluruh aset itu terkait dengan aktivitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) – yang ditegaskan tidak sah secara hukum sebagai pengelola pelabuhan.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menyampaikan hal itu dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025. Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan dana dari 13 rekening di lima bank nasional dan enam deposito di BRI serta Bank Jatim. “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua ini kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.
Masalah mulai terungkap sejak 2015, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim – yang belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP) – melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola layanan. Padahal perusahaan itu bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) tahun 2016.
Lebih parah, Gubernur Jatim saat itu bahkan mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai pemegang izin BUP – meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi syarat hak konsesi. Hal ini diperparah dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar melalui PT PJU yang dialirkan ke PT DABN, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke luar BUMD. “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” jelas Agus.
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari kalangan pejabat Pemprov Jatim, pengawas BUMD, dan swasta. “Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian,” ungkapnya. Dua ahli hukum pidana serta ahli keuangan negara juga diminta pendapat untuk memperkuat konstruksi hukum.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046. Agus menjamin penanganan perkara ini akan berjalan dengan tegas demi melindungi keuangan negara. .* rhy