Surabaya,http://warnakotanews. com
Ferly Putra Pratama, seorang warga Batam, harus berurusan dengan hukum setelah terungkap perannya dalam mempromosikan situs judi online (judol). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (18/11/2025), terungkap bahwa Ferly menerima bayaran hingga Rp20 juta per bulan untuk menaikkan rating situs-situs judol di mesin pencari Google.
“Saya dibayar sekitar 20 juta per bulan untuk menaikkan rating situs judi online,” aku Ferly di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mencurigai aktivitas Ferly yang kerap mempromosikan situs-situs judol. Arif, salah seorang anggota kepolisian yang menjadi saksi dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Ferly ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
“Kami menangkap terdakwa saat tiba di Bandara Juanda karena terindikasi mempromosikan situs judi online,” jelas Arif.
Dari pemeriksaan telepon genggam Ferly, polisi menemukan fakta bahwa terdakwa juga aktif bermain judi online. Modus yang dilakukan Ferly adalah dengan memperkuat sinyal dan mengoptimasi mesin pencari (SEO) agar situs-situs judol tersebut muncul di peringkat teratas Google.
“Terdakwa membantu bandar judi online dengan menaikkan rating situs mereka,” imbuh Arif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung soal temuan 100 link situs judol yang ratingnya dinaikkan oleh Ferly. Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta untuk setiap link yang berhasil dinaikkan ratingnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Ferly mengaku bahwa ia mempelajari teknik optimasi mesin pencari dari teman-temannya. Ia melihat peluang bisnis dari maraknya larangan judi online di Indonesia.
“Karena di Indonesia terbatas yang bisa mengerjakan, saya melihat ini sebagai peluang,” ungkap Ferly.
Ferly juga menjelaskan bahwa ia menerima tawaran dari orang-orang Kamboja untuk menaikkan rating situs judol. Secara teknis, ia menggunakan teknik SEO untuk mengoptimasi kata kunci di Google.
“Orang Kamboja melihat ini, maka saya ditawari,” terang Ferly.
Meski terlibat dalam promosi judi online, Ferly mengaku bahwa dirinya juga ikut bermain karena terpancing. Ia menegaskan bahwa aktivitasnya tersebut dilakukan secara freelance dan tidak terafiliasi dengan bandar judi manapun.
“Saya kerjakan itu secara freelance dan tidak terafiliasi dengan bandar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Ferly terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* rhy