Surabaya,http://warnakotanews. com
Pengadilan Negeri Surabaya , kembali menyidangkan kasus perdata dengan nomer perkara 857/ Pdt. G /2024 / PN . Surabaya, gugatan tersebut .
terkait sengketa tanah
seluas 2.400 meter persegi, sebagaimana dijelaskan dalam surat pengenaan Objek Pajak kohir Nomer 344 percil nomer 100 dlll atas nama Munikah , yang terletak di kelurahan Babat Jerawat , kecamatan Pakal .
Dalam fakta persidangan diterangkan
Penggugat PT Galaxy Alam Semesta melawan para Tergugat diantaranya
Tergugat 1 Darmawan, ST
Tergugat 2 Panji Sanjaya
Turut Tergugat 1 Sokran
Turut Tergugat 2 hingga 5 adalah ahli waris dari Haji Abd Ikrom
Turut Tergugat 6 Notaris Habib Adjie
Tururt tergugat 7 NOTARIS YUSTIANA, SH
Turut tergugat 8 LURAH BABAT JERAWAT
Turut tergugat 9 BPN satu dimana dari Tergugat dikuasakan kepada Egi Sujana dan tim
Sidang kali ini Tergugat menghadirkan saksi fakta yakni Iwan selaku makelar tanah , dimana saksi mengetahui , terkait percil 100 , tidak pernah ditawarkan , bahkan saksi bisa menjual tanah manapun karena saksi merupahkan makelar .
sebelum tanah dijual ke pak darmawan saksi mengecek dulu di kelurahan , awalnya tanah Munikah terus sukron ke Ikrom dan nyambung , dan saksi ngecek ke lokasi ada pak ikrom akhirnya saksi berani menjual ke pak darmawan . ujarnya
Terkait Munikah menjual tanah ke PT Galaxi saksi tidak tahu .dan saksi tahu letak dan batasnya serta ditunjukan alas haknya yang ketok D . dari kelurahan dari ikron ke darmawan , karena saksi pernah diajak ke notaris .
bahkan saksi hingga sampai sekarang masih mengelolah tanah milik darmawan ,
riwayat yang tahunya dari sukron ke Ikrom ke darmawan .
menurutnya saksi melihat secara nyata tertulis di dalam
Usai Persidangan. kuasa hukum tergugat Egi Sujana menerangkan adanya kejanggalan hukumnya adanya surat pernyataan jual beli tetapi tidak berimbas kelanjutannya yaitu akte jual beli dan sertifikat karena kejadiannya 1990 tanggal 23 Agustus 1990 , kurang lebih 30 tahun , wong ngak ada jual beli dan sertifikat, tiba tiba ada kwitansi , itu namanya kejanggalan hukum ,
dan yang kedua permintaan tergugat minta alat bukti surat untuk dihadirkan tetapi pihak pengugat tidak bisa menjawab.
karena bukti formil dalam perdata , kalau dalam pidana materil , secara prosedur akte jual beli ditingkatkan sertifikat bukan ujung ujung kwitansi.
dan didalam fisik tersebut ada nama Rikky atas nama galaxi, tetapi dari keterangan saksi bahwa Riky tak pernah menandatangan ini , secara ilmu hukum jika hakim kecerdasannya terjamin dengan baik dan tidak ada intervensi dengan baik , harus perkara ini dinyatakan batal demi hukum atau tidak berlaku atau jual beli ngak ada , lah kalau ada penjual pembeli nya ngak mengaku membeli , bagaimana ada pernyataan jual beli , sedangkan saksi Arifin dalam kontek ini tidak pernah hadir dalam konteks ini ,alat bukti dan saksi tinggal satu yakni keyakinan hakim , karena keyakinan hakim tidak boleh meleset dari fakta dan saksi .
perlu diketahui gugatan melayang di pengadilan lantaran
Permasalahan Tanah milik Penggugat seluas
2.400 m2 sebagaimana dijelaskan dalam surat
Pengenaan Objek Pajak Kohir No. 344 Persil No.
100 dill atas nama MUNIKAH yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal
diperoleh Pengugat dari jual beli tanggal 23 Agustus
1990, yang diakui telah dibeli oleh Turut Tergugat | dari
MUNIKAH pada tanggal 12 Juni 1991 dan dijual
kepada orang tua dari Turut Tergugat II – Turut Tergugat V. sedangkan
Tergugat melakukan pemagaran atas objek mempertahankannya setelah membeli dari Turut Tergugat II – Turut Tergugat V.*Sr