Surabaya,http://warnakotanews.com
Ketua DPRD Jawa Timur, Muhammad Musyafak, menolak berkomentar terkait kontroversi perjalanan dinas anggota Komisi A ke Finlandia.

Dalam pernyataan di ruang kerjanya, mantan narapidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta, yakni Musyafak menyatakan ketidak tahuannya dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi Gubernur Khofifah.

“Jangan sampai saya diadu dengan anggota. Kalau ingin tahu duduk perkaranya, tanyakan kepada yang mengusulkan izin ke Mendagri, yaitu Gubernur,” tegasnya.

Musyafak menekankan bahwa ia tidak memiliki dokumen apapun terkait perjalanan dinas tersebut dan merasa dirinya dipaksa untuk bertanggung jawab atas tindakan anggota dewan lainnya.

“Dipaksa seolah-olah tahu, sama saja diadu. Anggota DPRD punya hak dan kewajiban masing-masing,” tambahnya. Ia juga mengaku belum menerima surat pengaduan terkait hal ini. ujar mantan narapidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta.

Sementara itu, warga Surabaya, Ahmad Shuhaeb, kembali mendatangi gedung DPRD Jatim untuk mengadukan perjalanan dinas tersebut. Ini merupakan kunjungan keduanya. Shuhaeb sebelumnya telah mengadukan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, namun belum mendapat respon.

“Saya datang untuk kedua kalinya. Pertama ke Badan Kehormatan, bertemu Pak Makin Abbas, beliau terkejut, tapi sampai sekarang belum ada respon,” ujar Shuhaeb.

Shuhaeb mempertanyakan transparansi anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan secara mendadak dan hanya untuk mempelajari teknologi AI. Ia menyarankan alternatif yang lebih efisien, seperti mendatangkan narasumber dari negara lain yang lebih dekat, atau memanfaatkan sumber daya pendidikan di Indonesia.

“Kalau bicara efisiensi, datangkan narasumber AI dari Singapura saja, atau manfaatkan kampus-kampus di Indonesia yang sudah mengajarkan AI,” sarannya. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *