Warnakotanews.com.
Kabupaten Banyuwangi,
Jawa Timur, dihadapkan pada permasalahan serius terkait akses layanan kesehatan. Dari 45 puskesmas yang ada, diduga puluhan puskesmas kekurangan dokter dan tidak memenuhi rasio dokter yang ideal, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/2194/2023 tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menetapkan rasio ideal 1 dokter untuk setiap 5.000 peserta JKN di Puskesmas. Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dan perseorangan secara komprehensif. Namun, kekurangan dokter diduga mengakibatkan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak maksimal.
Seorang narasumber menyebutkan, “Bagaimana bisa maksimal kalau tidak sesuai dengan aturan?” Bahkan, ada laporan yang menyebutkan beberapa puskesmas di Banyuwangi bahkan tidak memiliki dokter sama sekali, sehingga jelas melanggar rasio kedokteran yang telah ditetapkan.
Menariknya, klinik-klinik kesehatan, meskipun memiliki jumlah pasien JKN/BPJS yang lebih sedikit, justru memiliki jumlah dokter yang lebih banyak. Narasumber menyarankan agar pasien di puskesmas yang kekurangan dokter dapat dialihkan ke klinik, mengingat fasilitas kedua jenis layanan kesehatan tersebut relatif sama.
Kemenkes dalam Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/2194/2023 juga menyoroti kesenjangan rasio dokter antara puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya. Pemerataan kepesertaan di FKTP dinilai perlu untuk mengurangi beban puskesmas dan memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas. Penguatan FKTP dalam pelayanan promotif preventif juga dianggap penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota seharusnya menjalankan beberapa kewajiban sesuai Kemenkes tersebut, termasuk melakukan sosialisasi, advokasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala terkait rasio dokter di FKTP kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
Hal ini penting untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif dan mengatasi permasalahan kekurangan dokter di puskesmas Banyuwangi.
* red