Surabaya,http://warnakotanews.com
Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, angkat bicara dengan adanya dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Panitra PN Surabaya,
Menurut Bambang Kustopo SH MH, Mengatakan Segala perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pimpinan pasti akan ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
baik itu oknum hakim maupun oknum Panitra, ujar Bambang Kustopo Selaku Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur.Kamis, ( 31 Oktober 2024 ) .
Sementara hingga Berita ini di naikan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal SH,Mh, di Hubungi Melalui Nomer WhatsAppnya dan Melalui Scurity menyampaikan mohon maaf sidangya terlalu banyak takutnya terbengkalai.
Begitu juga dengan M Tohir saat dikonfirmasi Melalui nomer WhatsAppnya enggan berkomentar.
Perlu diketahui
Biaya perdata permohonan adalah salah satu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dibayarkan oleh individu atau badan untuk mendapatkan manfaat dari layanan pengadilan. Namun, masih ada saja oknum panitera yang nakal dan meminta uang tambahan dengan dalih mempercepat proses persidangan.
Kejadian ini terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika pemohon perdata permohonan hadir di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Dalam percakapan di ruang tersebut, M. Tohir meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada TD agar permohonannya dikabulkan. Setelah uang diserahkan, M. Tohir berjanji bahwa berkasnya akan diambil di PTSP.* Rhy