Surabaya, warnakotanews.com
Danang catur Yulianto 24 tahun , hanya bisa pasrah saat dikandang petugas ke mapolsek wonocolo Surabaya Jawa timur ,Selasa sore.
pria yang sehari hari bekerja sebagai pengamen ini, diamankan polisi lantaran nekt membacok mujayani 54 tahun , pemilik salon yang berlokasi dikawasan jalan Frontage Road Ahmad Yani Surabaya.
Kapolsek Wonocolo menegaskan kasus pembacokan ini dipicu lantaran pelaku tidak bisa membayar jasa cat warna rambut yang diminta oleh pelaku seharga 250 ribuh rupiah .
akibatnya korban mengalami luka yang cukup parah akibat tebsan celurit sehingga menyebabkan pembuluh darah dipergelangan. tangannya putus
dan korban saat ini harus menjalani perawatan dirumah sakit angkatan laut Surabaya
Sementara itu kepada polisi tersangka Danang Catur Yulianto mengaku , tak berniat dirinya hanya ingin menakut nakuti
namun rupanya korban justru neto tak, sehingga ia pun terpaksa menebas korban dengan celurit yang sudah dibawah dari rumah , Danang mengaku sengaja ingin mewarnai rambut lantaran ingin bergaya saat bekerja sebagai pengamen .
Akibat perbuatannya , tersangka Danang catur Yulianto akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara .* red