Surabaya, warnakotanews.com
Moch Rozidi, salah seorang warga Jalan Donokerto Baru mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya kepada Camat Simokerto dan Lurah Kapasan terkait kegiatan usaha bengkel mobil di atas bantaran sungai Donorejo yang menurutnya telah menimbulkan polusi bau cat, suara dan aktivitas yang menganggu lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, sesuai hasil notulen resume rapat di Kecamatan Simokerto tanggal 2 November 2023, kalau tidak salah baca 3 minggu akan ada tindakan.
mengingat status izin usaha /NIB tidak ada dan sangat menganggu kesehatan disekitar lingkungan
-warga lainnya sebetulnya sudah resah akan keberadaan bengkel tersebut tetapi takut contack personal dan tidak terdampak langsung atas usaha kegiatan bengkel tersebut.
Salah satu warga donokerto gang b almarhum H. ramelan sudah protes beberapa tahun yang melalui rt maupun rw akan tetapi tidak ada respon dari aparat kampung setempat karena pemilik bukan bagian dari rt 01 rw 06 kelurahan kapasan melainkan warga dari rt 02 rw 01 kelurahan kapasan*
Dan yang kalah pentingnya usaha bengkel tersebut sudah berdiri cukup lama tanpa ada teguran maupun peringatan atas kegiatan bengkel yang sangat sangat menganggu kesehatan dan tidak.mempunyai lahan parkir atas segala kegiatan yang secara tidak.lamgsung merugikan pengguna jalan donorejo

Namun sampai sekarang bengkel mobil itu belum dibongkar juga. Saya mohon kepada pihak terkait, khususnya Satpol PP segera melakukan pembongkaran terhadap bengkel tersebut,” tuntut Rozidi,

Ia menjelaskan, selain melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, aktivitas bengkel mobil yang menimbulkan polusi bau cat sudah sangat menganggu kenyamanan dia dan keluarganya.
Ĵ
“Saya punya anak kecil yang sering sesak napas karena terdampak bau pengecatan di bengkel mobil itu. Tolong segera ada tindak lanjut,” tutupnya mengingatkan.

Sementara Saat Di konfirmasi Ketua Satpol PP kecamatan Simokerto mengatakan bahwa bengkel tersebut sudah melanggar peraturan , kita juga sudah melakukan mediasi dan semua prosedur udah kit lakukan . usaha bengkel diatas bantaran harus di bongkar , ujarnya.

namun pada kenyataan semua prosedur sudah dilakukan pada kenyataannya Satpol PP kinerjanya Lambat alias Lemot , patut di duga terima setoran dari Usaha Bengkel tersebut .

Bagaiman Dengan Pimpinan Satpol PP kota Surabaya , dengan kejadian ini adanya dugaan pelanggaran Bengkel Mobil di Atas Bantaran Sungai Donorejo tidak Segera Dibongkar
, yang menganggu kesehatan warga yang tinggl dengn Radius terdekat terutama anak balita .
1. Apakah Satpol PP Tutup Mata dan tidak ada tindakan dengan Tegas , yang sama Halnya Satpol PP kecamatan Simokerto
dimana banyak sekali usaha yang berdiri dibantaran Sungai Donokerto sampai bertahun tahun , tidak ditertibkan .
Diman memanfaatkan lah. milik negara untuk memperkaya diri sendiri yang diduga kongkalikong kerja sama dengan oknum Satpol PP .* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *