Surabaya,Warnakotanews.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan, penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak di Jl.Pahlawan Surabaya, Selama lebih dari 6 jam mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB. Rabu, 21/12/2022.

Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama .

Penyidik KPK keluar dari ruangan Sekdaprov Jatim, pukul 19.36 WIB, dengan membawa 3 koper hasil dari penggeledahan, Koper-koper tersebut, itu dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama .

Gubernur Indar Parawansa, menegaskan, ” tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan,” ungkapnya di kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam 21/12/2022 .

Beda hari dan lokasi menambahkan dari keterangan sebelumnya “kalau di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa.” kata Khofifah usai menghadiri Rapat Koordinasi Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim,Surabaya, Kamis 22/12/2022 .

Khofifah menegaskan, dia dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi, Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

“Kami semua jajaran pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,”jelasnya.

Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka .

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Penggeledahan tersebut, disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp.5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Dari pantauan, empat personil memasuki ruang kerja Gubernur Jatim yang ada di lantai dua sekitar pukul 17.00 WIB.

Sekitar 30 menit lebih, dua personil KPK keluar dari ruangan tersebut. Bahkan tim KPK memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim. Tim KPK juga memasuki ruang kerja Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Dalam klarifikasi, Adhy membenarkan, jika ruangan kerjanya dipakai tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

“Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan itu saja. Hanya minta izin penggunaan ruangan,” kata Adhy Karyono saat ditemui awak media di lokasi kantor .*red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *