Surabaya .Warnakotanews.com
Kasus penipuan jual beli tas merk Hermes yang menjerat Selebgram Medina Zein sebagai tersangka memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Medina akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kasus yang merugikan saksi korba Uci Flowdea sebesar Rp1.3 miliar lebih tersebut dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Rabu (26/10).

 

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara perlindungan konsumen atau Penipuan, serta penyerahan barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe,” terang Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

 

 

Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.

 

“Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka,” jelasnya.

 

Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu Arya, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

 

“Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah),” bebernya.

 

Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni
pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

“Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ujar Putu Arya.

 

Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.

 

“Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di .Jakarta,” tandas Putu Arya..

Sementara , Soepomo SH MH selaku kuasa hukum Medina Zein menyampaikan ,” Ya sementara kita tidak bisa berbuat banyak karena kita baru mendapat kuasa dan juga memang kita lihat bahwa persoalan ini sedikit menyatakan karena ada perjanjian, sementara ini kita tidak bisa mendalami karena ada Jaksa .

 

Barang kali ada barang yang tidak cocok bisa di kembalikan, sementara ini barang itu ada di Uci Flowdea Sudjiati mana bisa kita mengembalikan uang kalau barangnya ditahan juga, jelas kuasa Hukum Supomo

Sedangkan menurut Medina Zein , Ya jalani aja Basmalah semoga cepat selesai, ada perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak antara penjual dan pembeli dan atau ada kesepakat, tuturnya

 

Sementara tuduhan tas bermerek palsu itu seperti apa?
” Aku juga bingung mau menjawabnya gimanakah barang sudah lama ditahan, jadi kita lihat aja ” jelas Medina Zein. **Rhy

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *