Jombang ,Warnakotanews.com
Perilaku yang dilakukan oknum jaksa AH ini sungguh memalukan nama korps Adhiyaksa ( Kejaksaan ) dimana oknum Jaksa selaku Kasi Pengelolaan Barang Rampasan ( BB ) di Kejaksaan negeri Bojonegoro , ditangkap di hotel pukul 24.00 wib di polres Jombang, karena melakukan Sodomi bocah di bawah Umur .

Menurut Dr. Mia Amiati, SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan , bahwa kami telah mendapatkan laporan tadi pagi ,Kamis ( 18/ 8 / 2022 ).

Bahwa oknum tersebut merupakan oknum Jaksa selaku Pengelola Barang Bukti ( BB ) Kasi Barang Bukti di kejaksaan Negeri Bojonegoro dan di tangkap di hotel Sentral Jombang,

Terhadap kejadian tersebut Kami selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa timur serta Kejaksaan Agung tidak ada toleransi dan akan kita tindak secara tegas sesuai prosedur .

Jadi kami copot sementara dan ketua aksos akan memproses dan diajukan untuk diberhentikan. Apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut, pasti sesua dengan UU Nomor 53 dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaanya,” kata Mia.

“Artinya bahwa kami di sini tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau pun melindungi oknum yang sangat bersalah seperti itu,” ujarnya.

Saat ini AH Masih dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang
Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa.

Perkara ini berawal dari laporan warga bahwa ada anak di sekap di hotel setelah dilakukan pengrebekan. Memang dibenarkan ada anak yang di sekap di hotel.

Yang bersangkutan melakukan ini dengan cara memakai perantara atau mucikari untuk di Carikan anak usia dibawah umur dengan upah Rp 400 serta di iming iming diberi Coklat , dri nilai Rp 400 ribuh dipotong 100 ( upah Mucikari ) dan Rp 300 Ribuh diberikan korban .

Untuk sementara yang bersangkutan mempunyai penyakit kelainan atau tidak ,kita belum memastikan , namun ketika kita tanyakan. Bahwa yang bersangkutan dulu di usia belasan pernah mengalami sebagai korban di sodomi . ” Ujar Mia pada awak media .

Dari informasi awal yang didapat , AH ditangkap petugas dari Polres Jombang saat berada di sebuah hotel Sentral di Jombang. “Dia diduga melakukan perbuatan sodomi kepada seorang remaja pria di bawah umur di dalam hotel,” ungkap sumber terpercaya.

Oknum AH dibawa dan diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Hingga Kamis Sore, sejumlah jaksa dari Kejati Jatim Kejari Bojonegoro juga Kejari Jombang terlihat tengah berada di Mapolres Jombang. Beberapa orang berseragam jaksa juga terlihat keluar masuk kantor Satreskrim Polres Jombang.* Rhy

 

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *