Sumbawa,Warnakotanews.com
Memang sulit untuk memberantas mafia tanah pada tahun ini dan tahun tahun sebelumnya hal ini cukup membuat resah publik.
Tak hanya ahli waris saja yang resah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pun sangat resah.
Di langsir dari CNBC Indonesia , dimana Sofyan Djalil mengatakan mafia tanah masih beredar di mana-mana. Mulai dari kantor penegak hukum, pengadilan, bahkan di kantor BPN itu sendiri. Sofyan menyebut, mereka memiliki berbagai modus. Misalnya, seperti pura-pura membeli tanah atau memalsukan sertifikat.
Sofyan mengatakan, pemerintah berusaha keras memberantas oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut, termasuk dimulai dari kantornya.
Bagaimana dengan Kantor Kantor BPN yang ada Di Indonesia pastilah ada dugaan keterlibatan oknum tersebut yang Kolaborasi dengan Oknum Mafia tanah.
Salah satunya Ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe), Nyonya Lusi korbn Mafia tanah dan menilai penanganan kasus dugaan mafia tanah di daerah terkesan tumpul dan jalan di tempat.
Sebab sudah beberapa bulan penanganan laporan yang dilayangkan kepada aparat penegak maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih jalan di tempat. Tidak ada progress yang signifikan. Diduga Penuh Tanda Tanya diduga ada ………?
Padahal sejumlah dokumen sebagai alat bukti maupun keterangan saksi yang mendukung penanganan laporan sudah dilengkapi Nyonya Lusi sebagaimana permintaan aparat bersangkutan.
Lusi sebagai warga Kota Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa ini meminta keadilan dan perlindungan hukum langsung kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. “Kami sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Agraria. Suratnya kami kirim beberapa hari yang lalu,” kata Nyonya Lusi kepada awak media , Jumat (22/7).
Pengaduan kepada orang nomor satu di tanah air ini, ungkap Nyonya Lusi, bukan hanya untuk mendapatkan tanahnya yang dirampas paksa oleh sekelompok orang, juga mengungkap oknum-oknum aparat nakal yang berkonspirasi dalam praktek mafia ini.
“Kami adalah masyarakat kecil yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum. Untuk mencari dua hal ini merupakan perjalanan panjang yang harus kami tempuh. Pastinya sungguh melelahkan. Tapi kami tidak putus asa. Kami tidak ingin mengutuk kegelapan, karena kami yakin masih ada lilin di ujung terowongan. Kami masih memiliki Presiden Bapak Joko Widodo. Kami yakin melalui perintahnya, dapat memberantas para mafia tanah yang masih bergentayangan dan merugikan masyarakat,” ujar Lusi.
Lusi mengaku menjadi korban oknum mafia tanah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi oknum mafia ini sangat meresahkan para pemilik tanah yang melakukan transaksi secara legal dan procedural.
Para mafia tanah ini melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain. Banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Mereka berkelompok yang terstruktur dan terorganisir.
Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Tidak heran banyak muncul sertifikat hak milik di atas lahan yang sudah bersertifikat. “Banyak tanah kami yang bersertifikat hak milik dicaplok. Yang mengherankan, di atas tanah kami yang bersertifikat itu muncul 17 bahkan 23 sertifkat lain,” sesal Nyonya Lusi.
Seperti tanahnya yang dibeli pada Tahun 1991 seluas 1,9 hektar yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB. Tanah itu dibeli dari Imran Zain—mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB. Dalam transaksi jual beli ini disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 yang diterbitkan pada Tahun 1987.
Namun tanah itu diklaim oleh orang yang bernama Imran Halilintar. Klaim ini dilakukan secara sepihak. Imran Halilintar hanya bermodalkan pengakuan dan kesamaan nama dengan Imran Zain selaku penjual. Imran Halilintar juga mengaku memiliki bukti pendaftaran penerbitan sertifikat atas nama tersebut yang entah darimana dia mendapatkannya. Dengan bermodalkan pengakuan dan minim alat bukti, Imran Halilintar menguasai dan menjual tanah itu kepada sejumlah warga. Kini tanah tersebut telah didiami oleh lebih dari 100 kepala keluarga (KK).
Celakanya, di atas tanah yang sudah ber-SHM ini terbit sebanyak 23 sertifikat hak milik (SHM) baru. Artinya terjadi sertifikat ganda di atas lahan tersebut. Masalah ini sudah dilaporkan ke BPN Sumbawa Barat. Ironisnya BPN mengabaikan keberadaan sertifikat itu yang notabene adalah produknya sendiri dan terkesan melegalkan pengakuan sepihak Imran Halilintar. Padahal Imran Zain selaku pemilik tanah asal dan ber-SHM itu sudah memberikan keterangan. Salah satu pihak BPN yang mengecewakan ini, tidak menindaklanjuti permohonan pengukuran ulang lahan miliknya tersebut.
Selain lahan ber-SHM 507 yang enggan diukur, BPN Sumbawa Barat juga berlaku sama dengan lahan milik Nyonya Lusi dengan sertifikat hak milik No. 115 yang sebelumnya dibeli dari Sapruddin. Tanah seluas 10.750 meter persegi (m2) berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Di atas lahan bersertifikat ini, BPN menerbitkan sertifikat baru di atasnya.
Jumlahnya sekitar 17 sertifikat. Yaitu bernama Lalu Mas’ud, Mindah Maryati, Husni Mubarak, H. Ibrahim, Sandi Sakti Ardi, H. Ibrahim, Yayasan Lukmanul Hakim, Erfan Chakim, Islahuddin, Saprudin Kapitang, Ihwan Arianto, Idham Khalid, Zulkifli, Bung Waker Hadi, Baiq Nursani, Budi Santoso dan Aunurrofik.
Nyonya Lusi sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN Sumbawa Barat, termasuk telah mengajukan permohonan pengukuran.
Tapi entah ada masalah apa, BPN Sumbawa Barat kerap mengulur dan menunda waktu setiap akan melakukan pengukuran. Padahal jadwal pengukuran sudah ditetapkan, namun selalu ditunda. Dan sampai sekarang belum dilakukan.
Dengan ini, Lusy berharap kepada Presiden dan Manteri Agraria dapat memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan investigasi secara formil maupun materiil sebagai upaya mengungkap sepak terjang para mafia tanah. Ujar Lusi
Perlu diketahui Jika Istansi BPN ada dugaan Takut untuk Emenuhi Laporan Ahli Waris , Seharus BPN bisa Melihat Warkah sebagai Bukti Dari Fisik tanah .
Dimana pengertian , Pengertian Warkah ini biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional yaitu merupakan kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat tanah untuk sebidang tanah. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
Hingga berita ini diberitakan pihak BPN dan istansi terkait belum di konfirmasi.* Red