Surabaya,warnakotanews.com
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, meresmikan Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur Nomor 40, Surabaya, pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam peresmian tersebut, Otto menegaskan pentingnya menjaga kemandirian organisasi advokat melalui integritas dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.Otto menyampaikan rasa bangganya karena sejak awal berdiri berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI tidak pernah menerima dana dari negara. Keberadaan gedung baru ini menjadi bukti nyata kekuatan swadaya anggota.
“Tidak ada satu rupiah pun uang negara yang diserahkan kepada organisasi ini.
Dari nol, kita terbukti bisa berkembang dan membangun aset mandiri,” ujar Otto dalam sambutannya.
Aset Milik Organisasi, Bukan PribadiIa juga mengingatkan bahwa seluruh aset PERADI wajib tercatat atas nama organisasi, bukan milik perorangan atau pengurus tertentu.
Hal ini penting agar aset bisa diwariskan kepada generasi advokat berikutnya.
Selain membangun aset, PERADI terus berupaya mengembalikan manfaat langsung kepada anggota, mulai dari bantuan ahli waris bagi anggota yang gugur hingga penyelenggaraan seminar dan rakernas.
Pada hari yang sama, gedung baru ini langsung difungsikan untuk agenda pengangkatan dan pembekalan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hasil Gotong Royong AnggotaSementara itu, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Grha DPC PERADI Surabaya berdiri murni dari hasil gotong royong dan donasi internal anggota, dengan nilai sumbangan variatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.”
Gedung ini membanggakan bukan hanya karena fisiknya, tapi karena dibangun dari hasil keringat dan gotong royong anggota, bukan mengandalkan bantuan luar,” tegas Hariyanto.
Seluruh proses pembangunan dipastikan transparan melalui mekanisme organisasi, mulai dari rapat pleno hingga Rapat Anggota Cabang. Senada dengan pusat, Hariyanto menegaskan aset tanah dan bangunan ini resmi tercatat atas nama DPN PERADI sebagai pemilik badan hukum.
Di bawah komando Ketua Panitia Pembangunan Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., gedung ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga wadah pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Timur.* Rhy