Surabaya,warnakotanews.com
Aliansi Advokat Surabaya Raya memanfaatkan momentum buka puasa bersama di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur (IBC) Surabaya untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penanganan hukum di wilayah Jawa Timur.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mandeknya laporan kasus perundungan (bullying) di SMA Nala Malang.
Agenda tahunan yang dihadiri belasan praktisi hukum lintas organisasi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum konsolidasi bagi tim kuasa hukum pendamping korban.

Fokus utama diskusi tertuju pada laporan polisi nomor LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRETA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang terbit sejak 17 Juni 2024 lalu.

Kritik Tajam Kinerja Kepolisian
Dalam forum tersebut, para advokat menyoroti kinerja penyidik Polresta Malang Kota yang dianggap sangat lamban. Memasuki tahun kedua sejak pelaporan, progres kasus dinilai jalan di tempat tanpa ada kepastian hukum bagi pihak korban.

“Pertemuan ini adalah wadah penguatan sinergi agar tetap kompak menjalankan officium nobile. Kami mengevaluasi kelanjutan proses di Polresta Malang yang kami anggap sangat lambat. Ada dugaan indikasi kesengajaan untuk memperlambat proses ini,” tegas salah satu perwakilan pengurus Aliansi di sela-sela acara.

Atas dasar evaluasi tersebut, Aliansi Advokat Surabaya Raya menyatakan akan segera mengambil tindakan hukum tegas untuk memecah kebuntuan prosedur yang terjadi di kepolisian.

Menjaga Soliditas Profesi
Meski membahas isu hukum yang berat, suasana berbuka puasa tetap berlangsung hangat. Hidangan khas Nusantara seperti Gurami Bakar dan Nasi Liwet menjadi pelengkap diskusi santai mengenai perkembangan dunia peradilan di Indonesia.

Pemilihan lokasi di RM Ikan Bakar Cianjur didasarkan pada kenyamanan untuk pertemuan kelompok besar agar koordinasi berjalan maksimal.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas profesi dan foto bersama sebagai simbol soliditas. Melalui aksi ini, Aliansi Advokat Surabaya Raya berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban anak di bawah umur.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *