Surabaya,warnakotanews.com
Oknum anggota Polisi Polrestabes Surabaya diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AV yang bertempat tinggal di Jalan Bronggalan, Kota Surabaya. Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 22 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Menurut salah satu kuasa hukum korban, Moch Kholis, S.H., M.H., dari FORKADIN (Forum Komunikasi Advokat Indonesia), yang berkantor di Gedung Andika Plaza Lantai 3/311, Jl. Simpang Dukuh No. 38–40, Surabaya. kejadian berlangsung pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lampu merah depan Samsat Kertajaya atau jalan Kertajaya. “Kejadian berawal ketika AV pulang dari bermain tenis meja. Saat itu dia lapar dan ingin mencari makan, bahkan sempat menukar sepeda motor terlebih dahulu,” ujar Kholis kepada wartawan.

Karena warung yang dituju sudah tutup, korban memilih mencari tempat makan yang buka 24 jam. Namun saat melintas di jalan Karang Menjangan arah Kertajaya, ia melihat patroli polisi yang sedang menghadang anak-anak lain. “Korban merasa takut ketika melihat salah satu oknum polisi kakinya mau menendang seseorang. Akhirnya dia putar balik menuju arah Samsat sampai ke tikungan, namun dikejar oleh oknum yang bertugas di Respatti menggunakan sepeda motor,” jelas Kholis.

Selama dikejar, korban pertama kali ditendang namun masih bisa mengendarai sepeda motor. Tendangan kedua membuatnya oleng dan menabrak mobil Inova yang berada di sebelah kiri, hingga akhirnya terjatuh. “Setelah terjatuh, salah satu oknum menyuruh korban untuk mendirikan sepeda motor. Setelah itu, korban ditendang lagi dan jatuh tersungkur,” kata Kholis.

Tak hanya itu, seorang tidak dikenal yang menggunakan jaket hitam dan topi juga menampar korban di rahang kanan. Setelah kejadian tersebut, korban digonceng dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

“Saat dalam perjalanan, korban mengeluh kesakitan dan meminta dibawa ke rumah sakit, namun permintaannya tidak digubris. Sampai di Polrestabes, korban mendapatkan perlakuan tidak baik, bahkan salah satu anggota mengatakan ‘hey Cino Mreneo’ sebelum ditegur rekanannya agar tidak rasis,” tambahnya.

Akibat dari itu korban mengalami luka lebam di rahang kanan, luka lecet dekat tulang ekor, serta lebam pada bagian paha dan kaki. Akibat kejadian, AV tidak dapat menjalankan aktivitas selama 4 hari dan hingga saat ini masih mengalami trauma. “Korban sangat ketakutan ketika melihat polisi yang berpakaian seragam,” ungkap Kholis.

Pada tanggal 22 Desember 2025, orang tua korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan klarifikasi terkait oknum yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Jawa Timur.

“Hingga saat ini belum ada pihak oknum Respatti yang datang untuk meminta maaf kepada orang tua korban. Harapan kami adalah pihak yang bersangkutan bertemu dan meminta maaf, namun proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan,” jelas Kholis.

Oknum yang diduga melakukan aniaya tersebut dijerat berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara pihak humas Polrestabes AKP Rina saat dikonfirmasi melalui nomer WhatApps engan menjawab.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *