Surabaya, warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan perkara dugaan penggelapan beberapa unit mobil rental kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga tersangka yakni Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail telah menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan dengan berkas yang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Kasus ini berawal dari laporan Deny Prasetyo, pemilik rental mobil yang berkedudukan di Jalan Dupak Bangunsari I Nomor 1 Surabaya. Ia melaporkan hilangnya empat unit kendaraan yang disewakan, antara lain dua unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Zenix yang kemudian diganti Innova, dan satu unit Suzuki Ertiga.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama saksi Ratno Pudyo dan Very Suhendri melakukan penangkapan terhadap Ismail dan Ahmad Edy pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kantor Ahmad Edy yang berlokasi di Ruko Kampung Seng 83-F Surabaya.

Diketahui bahwa Ahmad Edy melalui Ismail telah berpura-pura menyewa mobil dari Deny dengan janji akan memberikan unit Daihatsu Ayla sebagai jaminan. Namun, saat akan menyerahkan salah satu unit Innova dengan nomor polisi L.1698.ABC, Ahmad Edy tidak menepati janjinya dan hanya memberikan kunci Ayla.

“Ketika akan diserahkan mobil Innova Nopol L.1698.ABC, ternyata terdakwa I Ahmad Edy tidak memberikan jaminan seperti yang dijanjikan, hanya kunci mobil Ayla. Namun kemudian ia meyakinkan kalau mobil aman karena terdakwa III Ismail selalu ikut dalam kegiatan dan bahkan mengirim foto bersama pejabat,” demikian kronologi yang tertera dalam berkas perkara.

Berbekal keyakinan tersebut, Deny pun bersedia menyewakan beberapa unit kendaraan kepada Ahmad Edy dengan biaya sewa mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per hari. Unit-unit yang disewakan antara lain:

– Toyota Innova Nopol L.1329.DAI (dimulai 11 Mei 2025)
– Suzuki Ertiga Nopol P1049.GF
– Toyota Innova Nopol L.1817.DAH
– Toyota Innova Nopol L.1698.ABC

Namun tidak lama kemudian, Deny mendapati bahwa unit Innova L.1329.DAI mengalami gangguan GPS dengan indikasi akan dilepas. Setelah dicari, mobil tersebut ditemukan di Pasuruan dengan semua stiker rental ditutupi dan ternyata telah digadai kepada seseorang bernama Sidik.

Kondisi serupa juga terjadi pada Suzuki Ertiga P1049.GF yang diketahui tergadai dan bahkan ada rencana untuk menggantinya dengan mobil Toyota Avanza milik orang lain. Saat ditanya, Ahmad Edy dan Ismail pernah meminta pinjaman Rp15 juta untuk menebus kendaraan tersebut, namun ditolak Deny.

Untuk unit Innova L.1817.DAH, mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai jadwal dan ditemukan oleh Deny secara tidak sengaja di Sampang, Madura. Setelah ditelusuri, diketahui mobil tersebut digadai oleh Ahmad Edy kepada H. Mamang dengan nilai tebusan hingga Rp100 juta.

Sementara itu, unit Innova L.1698.ABC ditemukan melalui pesan WhatsApp bahwa telah digadai di Pasuruan. Setelah dicari, mobil tersebut terparkir di Serambi Kelurahan Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan di bawah penguasaan penerima gadai bernama Gianto.

Kejaksaan Negeri Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya pada tanggal 8 Oktober 2025 untuk Ahmad Edy dan Ismail, serta 20 Oktober 2025 untuk Ahmad Fauzi.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 11 November 2025 untuk Ahmad Edy dan Ismail (dinyatakan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), serta tanggal 8 Desember 2025 untuk Ahmad Fauzi (melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025 untuk Ahmad Edy dan Ismail, serta 10 Desember 2025 untuk Ahmad Fauzi. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Desembe

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *