Surabaya,warnakotanews.com
Skandal perselingkuhan panas yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mencapai babak akhir. Prabowo Prawira Yudha, PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, divonis hukuman penjara akibat terbukti melakukan perzinaan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/4/2026),
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Prabowo dan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti.
Bukti Tak Terbantahkan: Tisu dan Cairan Sperma
Kasus ini menjadi sorotan karena detail bukti yang terungkap di persidangan.
Hakim meyakini perzinaan terjadi setelah menelaah temuan saat penggerebekan di kamar 1602 Hotel Holiday Inn Express Surabaya.
Di lantai kamar tersebut, petugas menemukan banyak tisu berserakan. Fakta mengejutkan terungkap saat Intan mengakui di bawah sumpah bahwa tisu-tisu tersebut digunakan untuk membersihkan sperma Prabowo yang sempat muncrat di atas perutnya usai mereka memadu kasih.
“Terdapat tisu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkap hakim menirukan keterangan saksi.
Kontras Reaksi: Hormat Prajurit vs Tangis Histeris
Suasana ruang sidang seketika pecah usai ketok palu. Istri sah Prabowo, Asya Monica, yang merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Laut, tak mampu menyembunyikan rasa puasnya. Mengenakan seragam kebanggaannya, Asya tampak sumringah.
Begitu sidang ditutup, dengan sikap tegap layaknya ksatria, Asya berdiri dan memberikan hormat kepada majelis hakim. “Terima kasih Yang Mulia,” ucapnya dengan nada tegas namun penuh kelegaan.
Pemandangan berbanding terbalik ditunjukkan oleh Intan Tri Damayanti. Wanita berpendidikan S2 itu langsung lemas dan menangis histeris.
Ia bahkan sempat menghentakkan kaki ke lantai saat keluar ruangan, seolah tak terima dengan kenyataan harus mendekam di balik jeruji besi.
Coreng Marwah Abdi Negara
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyayangkan perilaku Prabowo. Sebagai kepala keluarga dan pejabat di instansi vital (BPKAD), ia dianggap gagal menjaga kesucian pernikahan dan marwah sebagai aparatur negara.
Meski divonis 6 bulan (lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 bulan), putusan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku perselingkuhan di lingkungan birokrasi. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.* rhy