
Surabaya,warnakotanews.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).
Upaya paksa ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak telah resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Penggeledahan yang berlangsung transparan dengan pendampingan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat ini membuahkan hasil signifikan bagi tim penyidik.
Ratusan Dokumen dan Gadget Disita
Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sedikitnya 223 dokumen penting.
Selain berkas fisik, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa 8 unit ponsel, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut guna memperkuat alat bukti.
Modus Operandi: Sewa Tanpa Perjanjian Resmi
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait praktik penyewaan lahan yang melanggar prosedur di lingkungan Cabang Timur, Utara, dan Selatan PD Pasar Surya. Modusnya, banyak stand dan lahan kosong yang ditempati oleh pengguna tanpa adanya surat Perjanjian Sewa resmi.
Hal ini menyebabkan kebocoran pendapatan yang masif. Tanpa kontrak yang jelas, PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menagih biaya sewa.
Sebaliknya, para penyewa pun mengaku tidak tahu berapa dan kepada siapa mereka harus membayar.
“Terdapat juga beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses negosiasi yang sesuai prosedur,” tulis keterangan resmi tim penyidik.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Akibat tata kelola yang semrawut ini, negara atau daerah ditaksir mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk membedah modus operandi serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Kejari Tanjung Perak menegaskan akan terus mendalami keterangan saksi dan bukti digital yang ada guna mempercepat penyelesaian perkara sesuai hukum yang berlaku.* Rhy