Surabaya,warnakotawes.com
Dua Lansia Eko Hartono umur 62 tahun warga Tanggerang Selatan propinsi Banten dan Martin Siebinjantoro umur 74 tahun warga kebon Jeruk Jakarta Barat,
didudukan dikursi pesakitan lantaran di duga melakukan tindak pidana penipuan jual beli saham. Kamis ( 1 Febuari 2024 )

kedua terdakwa kakek kakek yakni terdakwa Eko Hartono merupahkan Direktur Makmur Sejahtera Lestari dan Martin Siebinjantoro merupakan Direktur PT Pusaka Utama Persada.

dalam fakta persidangan yang di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya , dengn agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Darwis dan tim dari Kejari Surabaya ,
kedua terdakwa diduga melakukan pencurian uang para Investor hingga mengalami kerugian 337 Milyar 400 juta , para terdakwa dijerat pasal 372 KUHP Jounto pasal 55 juga pasal 37i tentang penipu. dan undang undang pasar modal.
untuk mengelabui para pembeli saham terdakwa menjanjikan bunga 13 persen.

Sementara itu menangapi dakwaan jaksa kuasa hukum terdakwa Earnestsan G Samudera, B.BA, S.H., M.H. dan Tim mengatakan , akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya .
kuasa hukum terdakwa jug mengajukan penanguha. penahanan kepada majelis hakim karena kedua terdakwa menderita sakit dan pandangan matanya tidak jelas, sehingga perlu adanya pendampingan keluarga . Ujar Kuasa Hukum terdakwa .

diketahui kejadian dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli saham ini dilakukan kedua terdakwa pada tahun 2014 tahun lalu , disaat para terdakwa yakni Eko Hartono sebagai Direktur Makmur Sejahtera Lestari dan Terdakw Martin SOEBIJANTORO 70 tahun sebagai Direktur PT Pusaka Utama Persada , perusahaan Kedua Terdakwa bergerak dibidang Jual Beli saham.
sedangkan kasus penipuan jual beli sahamditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena korbannya banyak berada di kota Surabaya , maka sidangnya dilakukan di kota Surabaya , sesuai dengan Pasal 84 Ayat ke dua KUHP diantaranya
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *