Sidoarjo ,Warnakotanews.com
-Proyek Pembangunan Perumahan didusun Praso, Desa Damarsi. Hanya berbekal Rekomendasi dari Camat Buduran, Lurah wilayah Desa Damarsi diduga menghalalkan segala cara dengan adanya proyek pembangunan properti perumahan di mana desa Damarsi yang digunakan sebagai akses jalan pengangkut bahan material , Tanpa memikirkan dampak apa yang dialami oleh warganya .
Karena tidak ada titik temunya sebagaian warga dengan kedua PT. Alfi Property Indonesia dan PT. Bumi, terkait konpensasi terdampak apa yang telah dijanjikan dan atau ditemukan oleh pihak Kelurahan setempat dan sempat beberapa kali mengadakan pertemuan dari pihak salah satu PT Pengembang selalu tidak hadir.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Sekertaris kelurahan Damarsi, pada saat dikonfirmasi awak media . Menurutnya ” memang ada pengurukan proyek diwilayah dusun Praso, ada 2 (dua) Pengembang Properti Pembangunan Perumahan AZ Zahra City Juanda dibawah naungan PT. Alfi Property Indonesia, dan PT. Bumi, dan ada 3(tiga) dusun terdampak tapi pinjernya di dusun Praso ” tutur Staf Kelurahan Damarsi.
“Untuk Mou ke 2 (dua) PT tersebut dengan kelembagaan belum ada”. Tambahnya
Beda yang dikatakan Hadi selaku KASUN kelurahan Damarsi waktu didalam forum rapat pun kalau ada dugaan Mou1 Milyar yang diterima lurah dan atau diberikan kepada Lurah Darmasi selaku penanggung jawab wilayah dari PT. Alfi Properti Indonesia.
Dari situlah ada dugaan kuat juga terima konpensasi dari PT. Bumi, maupun PT-PT Pengembang lainnya yang punya kontrak kerja di Perusahaan properti perumahan di wilayah Desa Damarsi.
Namun dugaan MOU 1 Milyar Lurah tersebut tak melihat dan merasakan akibat dampak yang membuat resah dan merugikan warga diradius yang terdekat lebih dari 24 KK.
Menurut salah satu sumber yang dari warga terdampak yang tak mau disebutkan namanya ( bukti di red ) mengatakan . Seharusnya diduga MOU 1 Milyar, lurah harus memberikan atau pemberitahuan adanya pembangunan, dampak positif dan negatif . Sedangkan 1 Milyar tersebut untuk pembangunan Desa Damarsi atau diduga masuk kantong sendiri .
Warga Sempat tutup akses jalan masuknya kendaraan pengangkutan Material milik pengembang perumahan tetapi dibuka kembali oleh pihak kelurahan, atas perintah kepala Desa Damarsi, mulai dari situlah kami warga, merasa Curiga bahwa pihak kelurahan di duga Lurah pasang badan menjadi beking pihak pengembang properti, sehingga mengabaikan warga yang jelas-merasa sangat di rugikan.
“Saya heran apakah dia itu lurahnya warga Damarsi atau lurahnya pengembang perumahan yah…?, Kalau dia memang lurah warga masyarakat Desa Damarsi seharusnya dia membela warga mencarikan solusi . Bahkan pada saat rapat pertemuan antara warga dengan pihak pengembang pihak Kepala desa tidak hadir yang hadir cuma Pak Hadi selaku KASUN,”ujar salah satu warga Rt. 31 Desa Damarsi .
Kami selaku warga RT.31
Perumahan Perum Surya Residence Vania Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, merasa terganggu dengan adanya proyek pembangunan perumahan Az Zahra City Juanda yang di bangun oleh PT. ALFI PROPERTI INDONESIA, dan PT. Bumi
Akibat adanya pembangunan proyek tersebut warga terdampat merasa sangat dirugikan dengan suara bising dengan kendaraan proyek yang lewat, dengan beban muatan material Berton-ton tersebut menimbulkan getaran berdampak, dan debu-debu yang
berterbangan berdampak membahayakan kesehatan bagi warga terdampak, dan kerusakan retak pada dinding dan plafon rumah ambrol akibat goncangan kendaraan yang bermuatan berat yang melewati kawasan lingkungan tempat tinggal terdampak, hal hal tersebut sangatlah merugikan dan mengganggu warga .
Masih menurut Warga yang terdampak diradius terdekat menerangkan , Ada dari beberapa warga yang terdampak tidak mau menandatangani terkait kompensasi karena tidak sesuai dengan harapan beberapa warga terdampak , dan tak hanya itu upaya dari Salah satu warga RT. 31 Perumahan Surya Residence Vania, Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, sudah bersurat ber Somasi kepihak 2 (dua) pengembang perumahan Az Zahra City Juanda yang di bangun oleh PT. Alfi Properti Indonesia, yang beralamatkan di Jalan Raya Tebel No.12, Tebel barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dan PT. Bumi, jalan Puri Surya Jaya No.11 Demeling, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan tembusannya Kepala Desa Damarsi, Camat Damarsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan dan atau tindakan apapun, terkesan sengaja berdiam diri atau memang semua sudah terkondisikan .
Kalau lama lama rumah saya bisa ambruk gara-gara getaran yang betul-betul sangat terasa, dan itu betul-betul sangat menggangu warga khusus nya yang terdampak.
” Bagaiman kalau sebaliknya hal ini terjadi pada mereka pasti lah jeritannya sama . Kami berharap semoga aparat Penegak Hukum Dinas-Dinas terkait menindak lanjuti proses perijinan atas terlaksananya pengerjaan proyek perumahan milik PT.ALFI PROPERTI INDONESIA dan PT.BUMI.karena menurut kami,Ada dugaan pembangunan perumahan tersebut tidak ada ijinya…? Atau mungkin penegak Hukum menunggu harus ada kejadian yang tidak di inginkan dulu antara warga dan pengembang baru di tindak lanjuti, seperti yang sering kita lihat di berita,” Ujar salah satu warga terdampak .
Sementara menurut Miftahul Anwaruddin Lurah Desa Darmasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menegaskan bahwa “tuduhan itu sangatlah keji baginya dan tuduhan tersebut tidak benar,” tegasnya di awak media . Dan juga dikatakanlah bahwa warga RT.31 itu sangatlah UNIK .
Terkait dengan kompensasi untuk rumah terdampak sudah clear atau terselesaikan dan pembangunan balai RT pun sudah diselesaikan .terkait dengan rekomendasi dari Camat itu bukan kewenangan saya menjawab melainkan kewenangan Kabupaten .Ujar Lurah Darmasi.
Sementara menurut Babinsa wilayah kelurahan Darmasi yaitu Saiful saat di hubungi menerangkan , bahwa selama ini tidak ada pemberitahuan terkait adanya polemik warga wilayah Perumahan Perum Surya Residence Vania Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
apalagi rapat rapat . Sehingga kita tidak tahu apa apa. Bagi saya yang penting wilayah kami aman dan kondusif . Seharus jika ada polemik seperti ini kita diberitahu .ujarnya .
Sementara dari .PT.ALFI PROPERTI INDONESIA dan PT.BUMI. dan camat Buduran belum bisa dikonfirmasi .* Rhy