Surabaya,warnakotanews.com
Sidang akhir perkara dugaan penggelapan nomor 1914/Pid.B/2021/PN Sby. Sidang digelar diruang Tirta 2 dengan ketua Majelis Hakim Tongani, S.H.,M.H, di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Kamis 22/12/2022.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani SH.MH, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.
“Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun,Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.” kata Hakim Tongani SH.MH, Masih kata Hakim Tongani bahwa, “untuk 3 sertifikat hak miliik (SHM) dikembalikan kepada saksi Harto Wijoyo,” jelasnya .
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan, Ben Hadjon Penasehat Hukum terdakwa Stefanus Sulayman, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Dan putusan Ketua Majelis Hakim Tongani lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 4 tahun penjara, oleh Jaksa Hari Basuki SH. M. Hum. Dan juga Jaksa Winarko SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari putusan tersebut, ketua Majelis Hakim Tongani,SH,.MH, memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Stefanus Sulayman dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, menerima, menolak atau mengajukan perlawanan Banding.
Terdakwa Stefanus Sulayman “Maaf Yang Mulia, kita akan ajukan banding,” jawab terdakwa secara teleconfrence dari Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena berstatus terpidana pada kasus korupsi di Bank NTT cabang Surabaya.
“Sama, kami juga Banding Yang Mulia,” kata Hari Rahmat, Jaksa Kejati Jatim .
Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya bahwa terdakwa Stefanus Sulayman, pada tanggal 20 Juni 2017 bertempat di Kawi Launge Hotel Sheraton Jl. Embong Malang Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa .
Bahwa awalnya pada tahun 2011, Harto Wijoyo mengajukan pinjaman di Bank BRI cabang Kawi Malang sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dengan agunan 7 (tujuh) asset tanah dan bangunan berSertifikat selanjutnya pada tahun 2017 pihak Bank BRI cabang Kawi Malang meminta Harto Wijoyo agar melakukan pelunasan atas pinjamannya tersebut dan apabila tidak akan dilakukan lelang atas aset yang diagunkan
Kemudian Harto Wijoyo berupaya mencari pinjaman dana diluar Bank untuk mengamankan asetnya agar tidak dilelang oleh Bank BRI cabang Kawi Malang.
Bahwa pada Mei 2017, Harto Wijoyo dipertemukan dengan terdakwa oleh Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi, di Café salah satu Hotel di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut, Harto Wijoyo mengajukan pinjaman sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa dengan jaminan .
Selanjutnya Harto Wijoyo menyampaikan akan menyerahkan jaminan berupa 7 (tujuh) asset tanah dan bangunan bersertifikat di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang kemudian setelah memastikan adanya 7 (tujuh) asset tanah dan bangunan berSertifikat yang diagunkan oleh Harto Wijoyo di Bank BRI cabang Kawi Malang, terdakwa bersedia memberikan pinjaman kepada Harto Wijoyo.
Dengan terlebih dahulu Harto Wijoyo. menandatangani surat kesepakatan berupa surat Perjanjian Jual Beli Asset, dengan Opsi Beli Kembali (REPO ASSET), No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017, yang pada intinya disebutkan Harto Wijoyo akan menjual 7 (tujuh) asset dengan harga Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) kepada Stefanus Sulayman, dan akan membeli kembali dalam tempo 2 (dua) tahun yaitu tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dengan perjanjian pihak pembeli Stefanus Sulayman tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli sebelum masa perjanjian berakhir.
Bahwa sebagai realisasi atas Perjanjian Jual Beli Asset dengan Opsi Beli Kembali (REPO ASSET) No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 tersebut maka :
Pada tanggal 19 Juni 2017, Harto Wijoyo menerima uang secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari terdakwa di Hotel Sheraton Surabaya .
Pada tanggal 20 Juni 2017, Charis Junaedi melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Harto Wijoyo sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Pada tanggal 20 Juni 2017,Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi mengurus pelunasan pinjaman Harto Wijoyo di BRI cabang Kawi Malang dengan melakukan pemindah bukuan dari rekening Charis Junaedi ke rekening Harto Wijoyo sebesar Rp. 5.250.000.000,- (lima milyard dua ratus ima puluh juta rupiah) sehingga 7 (tujuh) sertifikat yang diagunkan di BRI Cabang Kawi Malang diserahkan oleh pihak Bank kepada Harto Wijoyo selanjutnya 7 (tujuh) sertifikat tersebut diserahkan kepada Stefanus (terdakwa) di Hotel Sheraton Surabaya . Sedangkan untuk kekurangan dana yang dipinjamkan, terdakwa menjanjikan akan diserahkan dilain waktu.
Bahwa 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan milik Harto Wijoyo yang diserahkan kepada terdakwa Stefanus di Hotel Sheraton Surabaya adalah sebagai berikut :
SHGB no. 0884 atas nama HARTO WIJAYA berupa tanah dan bangunan seluas 616 m2 di Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang..
SHM no. 2267 atas nama HARTO WIJAYA berupa tanah dan bangunan seluas 471 m2 di Kel. Arjosari kec. Blimbing Kota Malang
SHM no. 2290 atas nama HARTO WIJAYA berupa tanah dan bangunan Luas 1357 m2 di Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang.
SHM no. 3750 atas nama HARTO WIDJOJO berupa tanah dan bangunan luas 98 m2 di Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang
SHM no. 3800 atas nama HARTO WIDJOJO berupa tanah dan bangunan luas 172 m2 di Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang
SHM No. 3801 atas nama HARTO WIDJOJO berupa tanah dan bangunan luas 172 m2 di Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang
SHM no. 675 atas nama HARTO WIDJOJO berupa tanah dan bangunan luas 603 m2 di kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang
Bahwa setelah menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada terdakwa, beberapa hari kemudian HARTO WIJOYO datang menemui terdakwa dikantornya di jalan Manyar Kertoadi Blok W No.528 Surabaya, untuk meminta kekurangan pinjaman yang dijanjikan oleh terdakwa selanjutnya setelah HARTO WIJOYO menandatangani beberapa lembar kertas kosong sesuai permintaan terdakwa maka HARTO WIJOYO menerima dana secara bertahap :
Tanggal 22 Juni 2017 secara transfer melalui rekening BRI sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 24 Juli 2017 secara Tunai di Hotel Sheraton Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 31 Juli 2017 cek Bank Danamon sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 2 Agustus 2017 cek Bank Danamon sebesar Rp. 500.000.000,- dan cek Bank Danamon sebesar Rp. 150.000.000,-
Bahwa setelah menerima 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan milik HARTO WIJOYO, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari HARTO WIJOYO telah meminta kepada notaris MARIA BAROROH, S.H. untuk dibuatkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual atas 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya Notaris MARIA BAROROH, S.H. menerbitkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual tertanggal 20 Juni 2017sesuai permintaan terdakwa yaitu HARTO WIJOYO sebagai pihak penjual sedangkan sebagai pihak pembeli adalah terdakwa dan HENDRA THEIMAILATTU kemudian atas permintaan terdakwa tersebut, Notaris MARIA BAROROH, S.H. menerbitkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual tertanggal 20 Juni 2017 nomor 141, 142,143, 144, 145, 146 dan 147 sehingga mengakibatkan HARTO WIJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 372 KUHP.* Rhy