Surabaya,Warnakotanews.com
Mantan pasangan suami-istri (mantan Pasutri) Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo yang terjerembab atas sangkaan pengunaan faktur fiktif kembali jalani proses hukum di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, 25/10/2022

 

Dipersidangan kedua terdakwa merupakan Bos PT.Sieraf Teknik Perkasa (STP), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi gedung, dan atau Secara struktural dalam PT. Sieraf Teknik Perkasa (STP) Arief Budi Darmawan menjabat sebagai Komisaris Utama, dan Sirke Siswoyo sebagai Direktur.

Didalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, empat (4) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nur Rachmansyah dari kejaksaan Negeri Surabaya
Antara lain ;
1. Rizky Miladyah Nur
2. Warih Sri Sutami
3. Arief Rahman Hakim
4. Ranang Muljani Suwono
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi dibagi 2 kelompok dalam proses memberikan keterangan.

Menurut saksi Arif Rahman Hakim selaku kepala bagian Pajak dan Ansuransi di
PT. Petro kimia memang ada dan terjadi pembelian yang sudah ada pembayaran melalui transfer, namun perlu diketahui setelah pembayaran barang dikirim dan itu semua sesusai dalam SOPnya . Jelas saksi Arif Rahmwn Hakim

Sementara dari ketarangan saksi Ranang Muljani Suwono selaku kepala bagian Akuntansi, yang mengurusi perpajakan di KPP Sidoarjo dan sekarang pindah di KPP Gersik. Dimana PT. Petro Kimia dan PT. Sieraf Teknik Perkasa telah membayar pajak sesuai prosedur, jelasnya

Sedangkan dari keterangan saksi Warih Sri Sutami selaku admin, “Saya hanya dimintai tolong membantu untuk pengetikan dan memasukkan data PT. Sieraf Teknik Perkasa”, tuturnya

Menurut saksi Rizky Miladyah Nur menjelaskan bahwa dia pernah dipanggil oleh KPP Karang Pilang terkait pembetulan kurang bayar dan semua itu sudah diselasaikan , ujar saksi Rizky.

Seusai Sidang Teguh Santuso.SH kuasa Hukum terdakwa Sirke Siswoyo dan Arief Budi Darmawan Mengatakan bahwa dari ke empat(4) saksi tersebut juga tidak memberatkan kedua terdakwa.

Dari jaksa penuntut umum (JPU)sendiri tidak bisa membuktikan fakta transaksi pembayaran barang antara PT. Sieraf Teknik Perkasa dengan PT. Petro Kimia dan atau hanya mengetahui PT.Sieraf Teknik Perkasa telah memunggut ppn,… untuk setoran ke DPJ saksi gak mengetahuinya.

Perlu diketahui ke dua terdakwa mantan PASUTRI oleh Nur Rachmansyah Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjerat sebagaimana diatur didalam Pasal 39A juncto Pasal 34 ayat (1) Undang Undang RI nomor 06 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan dan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-undang RI nomor 16 tahun 2009, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *