Surabaya,Warnakotanews.com
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang.Tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya.
Tanah juga merupakan tempat pemukiman,tempat melakukan kegiatan manusia oleh karenanya setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahannya. Bahkan sesudah MATI pun masih memerlukan tanah.
Banyaknya konflik di bidang pertanahan yang muncul dapat menimbulkan kesan bahwa tanah yang sebagai sumber kemakmuran manusia ,seakan berahli fungsi menjadi sumber pemicu timbulnya konflik dalam masyarakat. Dan jika itu terjadi maka diperlukan suatu solusi yang komprehensif.
Mengingat dalam kasus pertanahan Mukelar/ P. Tilam (alm) di jl.Pogot no.57,/ RW.05, kelurahan Tanah kali Kedinding, kecamatan Kenjeran kotamadya Surabaya,Yang diduga diklaim oleh Pemkot surabaya.
Menurut salah satu tokoh masyarakat diwilayah tersebut H. Roy ” bahwa obyek tanah tersebut sudah dikuasai dari semenjak sebelum kemerdekan ditahun 1930 sebagai tanah pertanian dan itu milik Mukelar/ P.Tilam (alm) sampai saat ini yang masih dikuasai oleh Ahli Warisnya “.
Sehubungan dengan konflik pertanahan yang terkait dengan hak-Hak ahli waris, suatu hal yang perlu diperhatikan dalam mencari solusi sengketa tanah ini bahwa perlu adanya pemahaman terhadap berbagai akar permasalahan dibidang pertanahan untuk dapat kita jadikan titik tolak dalam upaya penyelesaiannya.
Dengan demikian penyelesaian tidak cukup hanya dari pendekatan yuridis aja , melainkan perlu untuk dipertimbangkan dari historisnya, Tutur H. Roy dengan seyumnya.
Masih menurut tokoh masyarakat H. Roy dengan suara lantangnya bahwa obyek tanah Mukelar/ P.Tilam ( alm) yang bersengketa di jl. Pogot 57 tersebut punya legalitas yang jelas dan sah. Bahkan dari awal di Gogol tetap sampai di perkuat lagi di buku keretek leter C kelurahan tanah kali kedinding tercatatkan nama Mukelar / P. Tilam (alm).
Dan juga dipertegas dengan bukti persangkaan UU, pasal kitab UU hukum perdata dipasal 834 . Dan disitu menegaskan bahwa Ahli Waris berhak atas harta waris walaupun ada alasan maupun tidak ada alasan karena ahli waris sudah menegaskan bahwa ahli waris berhak atas harta waris dari Mukelar/ P. Tilam karena sudah menguasai semenjak 1930. Dan patut diduga kuat ada permainan oknum mafia dikelurahan Tanah kali Kedinding.
Menurut Lilik salah satu ahli waris “Yang anehnya lagi kok baru sekarang kelurahan bisa mengatakan tanah ini sudah tercatat di simbada pemkot. Dan ditahun 2017 ada pasang plangk aset Pemkot,sedangkan yang patut di pertanyakan adalah kalau memang obyek tanah ini diakui oleh Pemkot mana,dimana dan kapan perahliannya” , tutur Lilik di awak media .
Sementara menurut Ahli Waris Joko Purnomo menerangkan, bahwa Obyek tanah sengketa di jl. Pogot 57 ,Kelurahan Tanah Kali Kedinding , Kecamatan Kenjeran. Menurut dari ahli waris bahwa sementara itu semua mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk Balai RW.05 pogot , sekolahan TK , lapangan olahraga , bahkan makam semua itu merupakan milik Mukelar/ P.Tilam (alm) jauh sebelum Pemkot Surabaya menancapkan / memasang PLANGK kepemilikan dari obyek tersebut.
Ditempat yang berbeda di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya,dikala waktu berjalannya persidangan yang digelar R. Sari3 yang diketuai oleh Majelis Hakim Hj. Widarti SH. MH. dan didampingi 2 anggotanya Hakim Marper Pandiangan,S.H.,MH dan Hakim AA. GD. Agung Pernata,S.H.,C.N. yang beragendakan saksi.
Namun dengan rasa kecewanya semua ahli waris mengetahui dan atau mendengar bahwa saksi ditolak oleh ketua majelis Hakim dan di iyakan para pihak tergugat. Dengan dasar saksi ( H. Roy ) setiap kali hadir melihat dan mendengar jalannya persidangan .
Dari kuasa Hukum penggugat ( ahli waris ) Philipus Rera. SH bersikeras untuk mempertahankan saksi kunci ( H. Roy ) ini, dan dari saksi ini semua ahli waris berharap untuk menjelaskan,membeberkan( buka-bukaan) semua apa yang dia ketahui dan dia pahami terkait konflik tanah Mukelar/ P. Tilam .* Rhy