Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Erintuah Damanik, bagi Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bergulir Rabu (24/8/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, oknum Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand secara masing-masing oleh, Majelis Hakim dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana dalam jeratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati, yakni, jeratan pasal 378 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, sepakat atas jeratan pasal maupun tuntutan pidana dari JPU yakni, menuntut pidana selama 18 bulan. Diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim, menjatuhi pidana bui selama 1 tahun bagi masing-masing terdakwa. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap yang sama yakni, pikir – pikir.

Perlu di ketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta.

Dan di perkuat dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto. Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi. Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan Hamzah Fansyuri No. 39 Surabaya.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim, melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta. Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP. Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3% dari pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan.Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018. Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

Dalam hal tersebut, Anung Setyadi mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf.

Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta. Sementara menurut Kasi Intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana SH melalui No hpnya 0813331XXXX Saat dikonfirmasi Mengenai terdakwa tidak ditahan dari tahap pemeriksaan di kejaksaan dan Jaminan terhadap kedua terdakwa atas Pengalihan tahan kota Dimana diatur dalam Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa: Jaminan Uang (Pasal 35).

Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan , Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.

Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Terkait besaran jumlah uang untuk dapat diajdikan sebagai Jaminan dalam permohonan Penangguhan penahanan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang atau aturan tertentu, dan sampai saat ini besaran tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.

Sedangkan Jaminan Orang (Pasal 36) Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri). Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan: Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri; Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan; Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri; Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Namun apakah dengan terpenuhinya syarat-syarat penangguhan permohonan tersebut, maka pihak kepolisian, jaksa atau hakim wajib mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka/Terdakwa? Terkait hal tersebut, persetujuan pengguhan Penahanan merupakan kewenangan penuh pejabat pada setiap tingkatan dan tidak selalu dikabulkan meskipun sudah terpenuhinya syarat tersebut.

Dalam hal ini Jaminnan atas Kedua terdakwa apakah sudah dialikan ke Pengadilan yang sesuai pasal 35 dan 36 KUHP .* Rhy

 

 

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *